Penggeledahan Kafe de'Clan: Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar dan Dokumen Penting
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik gabungan kepolisian di kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, telah menghasilkan temuan yang signifikan. Polisi menyita uang senilai total Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer, termasuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, lantai 2 kafe tersebut difungsikan sebagai kantor dan brankas berisi dokumen dan uang yang disita polisi juga berada di lantai 2. Polisi kemudian menyegel lantai 2 kafe tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik untuk selanjutnya dilakukan pendalaman. Penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara, termasuk penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa penggeledahan ini menunjukkan bahwa polisi serius dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang. Namun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, seperti siapa yang terlibat dalam kasus ini dan bagaimana uang tersebut digunakan. Saya berharap bahwa polisi akan terus melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
BERITA TERKAIT

Muktamar ke-35 NU: Pondok Pesantren Bahrul Ulum Jombang Siapkan Infrastruktur Mumpuni
Ustaz Farhan
Ekspor Listrik ke Singapura: Kesepakatan yang Harus Menguntungkan Kedua Belah Pihak
Hendra Gunawan
Tim Hukum Nadiem Makarim: Laporan Advokat Belum Dibahas Serius
Siti Rahmawati