Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Bekasi dan Jakbar, 9 Korban Diselamatkan

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Bekasi dan Jakbar, 9 Korban Diselamatkan
BAGIKAN:

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yaitu di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Lokasari, Jakarta Barat.

Menurut Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, pengungkapan ini berawal dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi milik Polda Metro Jaya yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan anak (trafficking).

Polisi menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang tersebut di Cibitung. Sementara itu, di Lokasari, polisi mengamankan satu anak di bawah umur.

Para pelaku diduga merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Mereka dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.

Polisi juga menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS sebagai tersangka utama. Ia berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual.

Para korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif. Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house) guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta). Kemudian, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara).

Sebagai seorang jurnalis, saya sangat mengapresiasi upaya polisi dalam membongkar jaringan perdagangan anak ini. Namun, saya juga khawatir bahwa masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk mencegah dan mengatasi perdagangan anak di Indonesia.