Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Lab dan Penyalahgunaan Wewenang

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Lab dan Penyalahgunaan Wewenang
BAGIKAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM) dengan merekayasa hasil uji lab.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga memungkinkan ekspor ke luar negeri.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka Iwan Setiawan meminta Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, Gian Prabuharto, untuk menguji pemeriksaan sampel ilmenite secara formalitas saja, sehingga hasil lab dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Syarief menjelaskan bahwa Iwan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium, karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar secara ilegal dari Indonesia akibat tindakan ini. Menurut saya, sebagai jurnalis senior investigasi, kasus ini menunjukkan betapa dalamnya korupsi dapat merusak sistem dan mengancam kekayaan alam negara. Tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.