Bea Cukai Nunukan Perketat Pengawasan Uang Rupiah dan Uang Asing di Perbatasan
Siti Amalia
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, telah meningkatkan pengawasan terhadap pembawaan uang rupiah dan uang asing di perbatasan dengan Malaysia, khususnya di Pelabuhan Tunon Taka.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya sinergis dengan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah dan melindungi Indonesia dari risiko kejahatan keuangan lintas negara.
Menurut Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta harus diberitahukan kepada Pejabat Bea Cukai.
Selain itu, pembawaan uang tunai berupa uang asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.
Iman juga menjelaskan bahwa pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia.
Pengawasan ini juga dilakukan untuk mencegah modus pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta untuk mengendalikan pembawaan uang asing ke dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia.
Menurut saya, langkah ini sangat penting untuk menjaga kestabilan ekonomi Indonesia dan mencegah kejahatan keuangan lintas negara. Namun, perlu diingat bahwa pengawasan ini harus dilakukan dengan transparan dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi yang sah.

Maya Sari
Hendra Gunawan
Budi Santoso