OJK Dukung Pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan di PFII

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

OJK Dukung Pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan di PFII
BAGIKAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan pembentukan lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan (LPJK) di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai regulator yang kredibel, independen, dan selaras dengan praktik internasional.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, pembentukan LPJK di PFII harus memiliki mandat yang tegas, serta fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa LPJK PFII harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas untuk mengawasi aktivitas keuangan internasional yang semakin kompleks.

OJK juga menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara LPJK PFII dengan OJK maupun otoritas terkait lainnya untuk menjaga konsistensi kebijakan, mendukung pengawasan yang efektif, mencegah regulatory arbitrage, menjaga integritas pasar, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Menurut saya, pembentukan LPJK di PFII merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia dan memperkuat posisi RI di ekosistem keuangan global. Namun, perlu diingat bahwa LPJK harus memiliki tata kelola yang baik, kapasitas kelembagaan, SDM dan sumber daya pendukung yang memadai, serta mampu memenuhi standar dan praktik terbaik internasional.