Keadilan Restoratif Dilarang untuk Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hukum
Berita Hari Ini DeskBerita Hari Ini Desk
Berita Hari Ini Desk
Berita Hari Ini Desk
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Keadilan Restoratif Dilarang untuk Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual
BAGIKAN:

Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Ia mengatakan meskipun di antara pelaku dan korban sudah ada perdamaian dan pemaafan, tetap tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice. Asep menekankan bahwa TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak boleh di-restorative justice.

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Asep telah mengeluarkan surat edaran ke daerah agar meminimalisir restorative justice di perkara TPKS. Ia juga mengingatkan jajarannya untuk memastikan hak restitusi terhadap korban dipenuhi dengan mencantumkannya pada tuntutan pidana.

Menurut Asep, jajaran kejaksaan harus memastikan bahwa pelaku TPKS mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan hak restitusinya. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat merasa terlindungi.

Sebagai seorang jurnalis senior investigasi, saya berpendapat bahwa keputusan ini sangat tepat. Keadilan restoratif memang penting dalam beberapa kasus, tetapi tidak untuk kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual. Kasus-kasus seperti ini memerlukan penanganan yang lebih tegas dan hukuman yang lebih berat untuk pelaku, serta perlindungan yang lebih kuat untuk korban.