TPA Jatiwaringin Kembali Terbakar Hebat: Riwayat Panjang Masalah Sampah Tangerang Tak Kunjung Usai
Fitriani Ningsih
Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Pada Selasa siang, 30 Juni 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali dilalap si jago merah. Kebakaran ini memicu kepulan asap hitam tebal yang membumbung tinggi, menyelimuti area sekitar dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Ruslan, menyatakan bahwa timnya masih berjuang keras memadamkan api. Sebanyak sembilan unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi, namun kondisi dilaporkan masih "merah" atau dalam penanganan intensif.
Insiden ini bukan kali pertama TPA Jatiwaringin mengalami kebakaran. Pada Mei tahun lalu, lokasi yang rencananya akan menjadi titik aglomerasi Proyek Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya itu juga dilanda kebakaran besar. Pasca kejadian tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahkan mengeluarkan sanksi penutupan, setelah sebelumnya memberikan peringatan administratif kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan yang buruk dan praktik open dumping sampah yang dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan sangat parah. Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol, secara tegas menyatakan bahwa TPA seluas 31 hektare ini tidak dikelola dengan baik, bahkan kebakaran pun dibiarkan tanpa penanganan memadai. Kebakaran berulang ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola persampahan di Tangerang.
Analisis Pakar
Kebakaran berulang di TPA Jatiwaringin adalah cerminan kegagalan sistematis dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang dan Indonesia secara lebih luas. Pola kejadian ini menunjukkan bahwa sanksi dan peringatan administratif sebelumnya, termasuk penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, belum efektif dalam mendorong perubahan fundamental. Ketergantungan pada praktik open dumping yang rentan terhadap pembakaran spontan, terutama di musim kemarau, menandakan kurangnya investasi pada teknologi pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, seperti sanitary landfill atau fasilitas daur ulang. Jika TPA Jatiwaringin memang disiapkan untuk proyek PSEL, insiden ini dapat menunda atau bahkan membahayakan investasi tersebut, serta menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi masalah lingkungan. Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga pada akar masalah: meningkatkan kapasitas pengelolaan TPA, menerapkan teknologi yang tepat, dan memberdayakan masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumbernya untuk mengurangi volume yang berakhir di TPA. Tanpa pendekatan holistik ini, TPA Jatiwaringin akan terus menjadi "bom waktu" lingkungan yang berpotensi meledak kapan saja, membahayakan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan sekitar.

Dimas Pratama
Siti Amalia
Hendra Gunawan