Revolusi Kepemilikan BEI Dimulai: OJK Targetkan Aturan Demutualisasi Rampung Tiga Bulan Mendatang
Hendra Gunawan
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan langkah agresif dalam mempercepat modernisasi pasar modal Indonesia dengan menargetkan rampungnya aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa mandat penyusunan aturan ini kini sepenuhnya berada di tangan OJK, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini menandai perubahan signifikan, di mana OJK tidak lagi perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP), melainkan akan merumuskannya dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang telah masuk dalam program legislasi mendesak.
POJK demutualisasi tersebut akan mengatur secara komprehensif perubahan bentuk kelembagaan BEI dari semula mutual menjadi demutual, membuka pintu bagi kepemilikan oleh pihak-pihak yang bukan merupakan anggota bursa. Hasan Fawzi menambahkan bahwa regulasi ini juga akan memuat ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan mayoritas untuk setiap pemilik baru, guna mencegah dominasi berlebihan dalam struktur kepemilikan bursa. Lebih lanjut, POJK ini juga akan memfasilitasi pengembangan bisnis bursa dengan memungkinkan BEI untuk menjalin kemitraan strategis, baik dengan bursa regional maupun global, tanpa mengorbankan independensi BEI sebagai regulator pasar. Aksi korporasi ini akan dijalankan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa, memastikan pemegang saham saat ini memiliki hak penuh dalam menentukan arah demutualisasi.
Analisis Pakar
Transformasi BEI menuju entitas demutual adalah langkah progresif yang sangat dinanti dan fundamental bagi evolusi pasar modal Indonesia. Dari sudut pandang pakar, demutualisasi akan meningkatkan efisiensi operasional BEI, mendorong tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel, serta membuka peluang pendanaan baru yang bisa digunakan untuk inovasi dan ekspansi infrastruktur. Dengan menjadi demutual, BEI dapat beroperasi layaknya korporasi bisnis, memungkinkan akses modal yang lebih luas dan kemitraan strategis global yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional. Tantangannya adalah bagaimana OJK dapat menyeimbangkan motif profitabilitas sebagai entitas bisnis dengan fungsi regulator pasar yang harus tetap menjaga kepentingan publik di atas segalanya. Pembatasan kepemilikan mayoritas adalah langkah tepat untuk mitigasi risiko dominasi, namun implementasi POJK ini harus dipastikan berjalan mulus agar tidak menimbulkan distorsi pasar dan tetap melindungi investor. Keberhasilan demutualisasi akan menjadi tonggak penting yang menegaskan komitmen Indonesia untuk memiliki pasar modal yang modern, tangguh, dan inklusif.

Tim Redaksi
