Komisi X DPR Kaget: Universitas Republik Indonesia Tanpa Dasar Hukum Jelas?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Lalu Hadrian, Wakil Ketua KomisiX, mengaku tidak mengetahui apa‑apa tentang Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan Presiden PrabowoSubianto.
- Komisi X menegaskan belum pernah membahas dasar hukum, fungsi, maupun anggaran URI dalam rapat resmi.
- Pemerintah diminta menjelaskan nilai tambah URI dan memastikan tidak menimbulkan duplikasi dengan perguruan tinggi kedinasan yang sudah ada.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, LaluHadrian, pada Rabu (23/7) mengungkapkan kebingungan legislatifnya terkait Universitas Republik Indonesia (URI) yang baru saja diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Lalu, komisi yang menjadi mitra pemerintah di bidang pendidikan belum pernah membahas pembentukan lembaga tersebut, baik dalam rapat pleno maupun agenda kerja resmi.
"Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan URI, baik dalam rapat maupun agenda resmi. Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya," ujar Lalu dalam pernyataan yang diberikan pada Kamis (24/7). Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya dapat menjelaskan perbedaan atau nilai tambah URI dibandingkan dengan ribuan perguruan tinggi negeri dan lembaga kedinasan yang sudah ada.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi kebijakan pendidikan tinggi. Jika sebuah institusi baru dibentuk untuk "mencetak calon‑pemimpin bangsa", maka legitimasi, sumber pendanaan, serta mekanisme akreditasi harus jelas. Tanpa itu, URI berisiko menjadi proyek politik yang tidak terukur, melainkan sekadar simbolik.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa URI dirancang meniru model lembaga pendidikan kepemimpinan internasional, seperti École nationale d'administration (ENA) di Perancis yang kini menjadi Institut National du Service Public (INSP). Menurutnya, model serupa dapat menyiapkan pejabat dengan kompetensi teknis dan wawasan kebangsaan yang kuat.
Namun, pernyataan pemerintah belum menjawab pertanyaan konkret: apa dasar hukum pembentukan URI? Siapa yang akan mengelola anggarannya? Dan bagaimana URI tidak akan mengganggu atau menggandakan peran institusi kedinasan seperti Politeknik Pemerintahan atau Sekolah Tinggi Manajemen Administrasi Negara?
Lalu menegaskan Komisi X akan menuntut penjelasan resmi dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek setelah masa reses Agustus. "Kami masih menunggu keterangan dari pemerintah, agar kebijakan ini tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik di masyarakat," tutupnya.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal yang paling mengkhawatirkan. Pertama, proses legislasi yang terlewatkan. Di Indonesia, setiap lembaga pendidikan tinggi baru wajib melalui prosedur yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Badan Akreditasi, dan tentu saja DPR sebagai pengawas kebijakan. Ketidakhadiran URI dalam agenda Komisi X menandakan adanya celah prosedural yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Kedua, implikasi fiskal. Pendirian universitas tidak hanya memerlukan gedung dan tenaga pengajar, tetapi juga dana operasional yang signifikan. Tanpa transparansi anggaran, publik berhak menanyakan apakah dana tersebut diambil dari APBN, APBD, atau sumber lain yang belum diungkap. Jika dana dialokasikan tanpa pengawasan, maka potensi korupsi dan pemborosan akan meningkat.
Selanjutnya, model yang diadopsi dari ENA/INSP harus disesuaikan dengan konteks Indonesia. Sistem birokrasi kita masih dipenuhi oleh patronase dan jaringan kepentingan. Mengimpor model “elit” tanpa reformasi struktural justru dapat memperkuat elitisme, bukan menghasilkan pemimpin yang responsif terhadap rakyat.
Terakhir, peran Komisi X sebagai pengawas pendidikan harus lebih proaktif. Menunggu rapat kerja setelah reses bukanlah solusi. Komisi seharusnya mengajukan pertanyaan tertulis, meminta dokumen resmi, dan mengadakan dengar pendapat publik. Hanya dengan mekanisme yang terbuka, URI dapat dipastikan bukan sekadar “proyek prestise” melainkan institusi yang memberikan nilai tambah nyata bagi bangsa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI)?
A: Hingga kini belum ada peraturan perundang‑undangan yang secara resmi mengatur pembentukan URI; pemerintah masih diharapkan mengeluarkan keputusan atau undang‑undang yang relevan. - Q: Siapa yang akan mengelola dan membiayai URI?
A: Pemerintah belum mengungkapkan struktur pengelolaannya maupun sumber pendanaan, baik dari APBN, APBD, atau sponsor lain. - Q: Bagaimana URI berbeda dari perguruan tinggi kedinasan yang sudah ada?
A: Pemerintah menjanjikan model pendidikan kepemimpinan ala ENA/INSP, namun belum ada penjelasan konkret tentang perbedaan kurikulum, rekrutmen, atau jabatan yang akan diisi lulusan URI.
BERITA TERKAIT

Tragedi Isi Perut Satwa KBS: Dikorupsi Rp10,2 Miliar hingga Mati Kelaparan, Kini Diklaim Membaik

Tragedi di Yahukimo: TNI Tuduh OPM Bersenjata Membunuh Warga Sipil, Keluarga Tertinggal Tanpa Jawaban
