Febrie Adriansyah tidak Hadiri Panggilan Tim 9 Kejaksaan

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Febrie Adriansyah tidak Hadiri Panggilan Tim 9 Kejaksaan
BAGIKAN:

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,FebrieAdriansyah, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan pencucian uang yang dijadwalkan kemarin, Rabu, 22 Juli 2026.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tim khusus yang menangani kasus Febrie memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dua lainnya adalah DR dan TS. Penyidik juga memanggil seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anang mengatakan pemeriksaan kemarin turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengklaim hal ini sebagai wujud transparansi dan sinergitas antarlembaga dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Anang, para jaksa di Tim 9-yang dibentuk khusus untuk menangani kasus Febrie Adriansyah-terus berkoordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri.

Febrie Adriansyah sebelumnya terseret dalam tiga perkara yang disidik oleh Kortas Tipikor dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dan korupsi tata kelola batu bara di PLTU milik PLN.

Febrie telah berstatus tersangka di kasus PT Asabri, namun terhadap dua perkara lain masih berstatus saksi. Penyidikan tiga perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Pilihan Editor:Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa