Rencana Walikota New York Tangkap Benjamin Netanyahu: Antara Simbolisme Politik dan Tembok Hukum Internasional

Dunia
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Rencana Walikota New York Tangkap Benjamin Netanyahu: Antara Simbolisme Politik dan Tembok Hukum Internasional
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Walikota terpilih New York City, Zohran Mamdani, menyatakan komitmennya untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu terkait dakwaan kejahatan perang oleh ICC.
  • Pakar hukum menegaskan rencana tersebut mustahil terwujud karena Netanyahu dilindungi oleh kekebalan diplomatik kepala negara serta Perjanjian Markas Besar PBB.
  • Kritikus menilai pernyataan Mamdani sebagai manuver politik domestik untuk menarik simpati pemilih progresif, alih-alih kebijakan yang dapat direalisasikan secara hukum.

Wali Kota terpilih New York City, Zohran Mamdani, memicu kontroversi global setelah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika pemimpin tersebut berkunjung ke kota tersebut. Pernyataan berani ini disampaikan Mamdani dalam wawancara mendalam di podcast The Interview milik The New York Times, mempertegas retorika kampanye yang kerap ia gaungkan sebelumnya.

Mamdani merujuk pada status Netanyahu yang kini menghadapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Menurut Mamdani, sebagai pemimpin kota yang menjunjung tinggi keadilan, New York seharusnya tidak menjadi tempat yang aman bagi individu yang didakwa oleh lembaga hukum internasional tersebut.

Namun, ambisi politik Mamdani ini langsung berbenturan dengan tembok tebal hukum internasional. Sejumlah pakar hukum, termasuk Profesor Rebecca Ingber dari Cardozo School of Law, menjelaskan bahwa seorang kepala pemerintahan yang sedang menjabat memiliki kekebalan diplomatik (head-of-state immunity) yang melindunginya dari yurisdiksi pidana negara asing. Terlebih lagi, kunjungan rutin Netanyahu ke New York biasanya dilakukan dalam rangka menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana Perjanjian Markas Besar PBB secara hukum menjamin keamanan dan akses bebas bagi para pemimpin dunia tanpa ancaman penangkapan oleh otoritas lokal.

Mamdani sendiri, yang dijadwalkan mulai menjabat pada Januari 2026, akhirnya mengakui adanya batasan hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintahannya tetap akan mematuhi seluruh koridor hukum lokal yang berlaku. Di sisi lain, para kritikus seperti mantan juru bicara internasional Israel untuk PBB, Jonathan Harounoff, menilai manuver Mamdani ini tak lebih dari sekadar 'sandiwara politik' untuk menarik simpati konstituen domestik, seraya mendesak sang wali kota untuk lebih fokus pada isu-isu lokal New York City yang menumpuk.

Analisis Pakar

Dari perspektif hubungan internasional, pernyataan Zohran Mamdani mencerminkan fenomena menarik yang dikenal sebagai paradiplomacy, di mana aktor sub-nasional atau pemerintah daerah mencoba mengintervensi isu-isu geopolitik global. Di kota-kota kosmopolitan seperti New York, yang menjadi rumah bagi markas besar PBB dan populasi diaspora yang sangat beragam, garis batas antara politik domestik dan kebijakan luar negeri sering kali kabur. Bagi politisi progresif seperti Mamdani, mengambil sikap keras terhadap isu Palestina-Israel adalah instrumen penting untuk mengonsolidasikan basis dukungan politik di tingkat lokal, meskipun secara praktis ia tidak memiliki instrumen kekuasaan untuk mengeksekusi retorika tersebut.

Secara hukum, argumen Mamdani runtuh ketika berhadapan dengan asas-asas fundamental hukum internasional. Doktrin kekebalan kepala negara (ratione personae) dirancang justru untuk mencegah politisasi hukum domestik suatu negara terhadap pemimpin negara lain, yang dapat mengganggu stabilitas komunikasi diplomatik global. Jika setiap walikota atau otoritas lokal di seluruh dunia diizinkan menangkap pemimpin asing berdasarkan preferensi politik atau bahkan dakwaan internasional, maka sistem diplomasi global akan mengalami anarki total. Terlebih lagi, Amerika Serikat bukanlah negara pihak dalam Statuta Roma (ICC), sehingga secara hukum domestik AS tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi atau memfasilitasi surat perintah penangkapan dari Den Haag.

Selain itu, status New York sebagai tuan rumah PBB diatur oleh Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 (UN Headquarters Agreement). Perjanjian ini adalah komitmen federal AS yang berada di atas hukum negara bagian maupun hukum kota (municipal). Berdasarkan perjanjian ini, AS wajib memberikan hak lintas bebas kepada semua perwakilan negara anggota PBB. Jika pemerintah kota New York mencoba melakukan penangkapan sepihak, hal ini tidak hanya akan memicu krisis konstitusional antara pemerintah federal AS dan pemerintah kota New York, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang dapat merusak kredibilitas AS sebagai tuan rumah organisasi multilateral terbesar di dunia.

Pada akhirnya, kita harus membedakan antara 'teater politik' dan 'realitas tata kelola pemerintahan'. Pernyataan Mamdani berfungsi sebagai sinyal moral (virtue signaling) yang kuat bagi para pendukungnya, namun tidak memiliki peluang realistis untuk diimplementasikan. Begitu ia resmi menjabat pada tahun 2026, realitas pragmatis dari administrasi kota—mulai dari masalah anggaran, transportasi, hingga keamanan publik—akan memaksa pemerintahannya untuk tunduk pada supremasi hukum federal dan memprioritaskan urusan domestik New York daripada mencoba menjadi polisi dunia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah Walikota New York memiliki wewenang hukum untuk menangkap Benjamin Netanyahu?
A: Tidak. Walikota New York tidak memiliki wewenang hukum tersebut karena Netanyahu dilindungi oleh kekebalan diplomatik kepala negara serta perjanjian khusus antara AS dan PBB yang menjamin keamanan para pemimpin dunia selama menghadiri sidang PBB.

Q: Mengapa Benjamin Netanyahu tidak bisa ditangkap di AS meskipun ada surat perintah dari ICC?
A: Selain karena kekebalan diplomatik, Amerika Serikat bukan merupakan negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan tersebut.

Q: Apa itu Perjanjian Markas Besar PBB yang melindungi Netanyahu di New York?
A: Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 adalah kesepakatan hukum antara AS dan PBB yang mewajibkan pemerintah AS untuk memberikan akses bebas dan perlindungan hukum kepada perwakilan asing yang menghadiri acara PBB di New York, terlepas dari status hubungan diplomatik bilateral mereka.