Mengapa Wali Kota New York Tak Bisa Menangkap Netanyahu Meski Diperintahkan ICC?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Ringkasan Singkat
- Wali Kota ZohranMamdani mengakui New York tidak dapat mengeksekusi perintah penangkapan BenjaminNetanyahu dari MahkamahPidanaInternasional.
- Pernyataan tersebut disampaikan lewat video di platform X pada 21 Juli 2024.
- Pemerintah kota meninjau semua jalur hukum yang ada untuk menilai kemungkinan penegakan perintah jika pemimpin Israel menginjakkan kaki di NewYork.
Dalam sebuah video singkat yang diunggah ke media sosial X pada Selasa (21/7), Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan bahwa otoritas kota tidak memiliki kapasitas legal untuk menindak perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh MahkamahPidanaInternasional terhadap Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel. Mamdani menegaskan bahwa timnya telah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap semua jalur hukum yang tersedia, termasuk perjanjian ekstradisi, peraturan federal, dan kebijakan kota, untuk menentukan apakah perintah tersebut dapat dilaksanakan bila Netanyahu mengunjungi kota tersebut.
Menurut Mamdani, meskipun kota New York secara simbolis mendukung keputusan ICC, realitas hukum di Amerika Serikat menempatkan kendali utama pada pemerintah federal. "Kami menghormati keputusan internasional, namun kami terikat pada konstitusi dan undangâundang Amerika Serikat yang tidak memberikan wewenang kepada pemerintah kota untuk menahan atau mengekstradisi kepala negara asing," ujarnya.
Penegakan perintah ICC di wilayah Amerika Serikat memang menjadi isu yang kompleks. Sejak keputusan ICC pada tahun 2023 yang menuduh Netanyahu atas dugaan kejahatan perang, beberapa negara anggota telah menyatakan kesediaannya untuk menahan pejabat asing jika mereka menginjakkan kaki di wilayahnya. Namun, Amerika Serikat belum mengakui yurisdiksi ICC secara penuh, sehingga menimbulkan kebuntuan hukum antara komitmen internasional dan kedaulatan nasional.
Jika Netanyahu memutuskan untuk mengunjungi New York, kemungkinan besar ia akan dilindungi oleh diplomatik immunity yang diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini menambah lapisan perlindungan hukum yang membuat penangkapan menjadi hampir mustahil tanpa intervensi pemerintah federal atau perubahan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Analisis Pakar
Secara struktural, pernyataan Mamdani mencerminkan dilema klasik antara norma internasional dan kedaulatan nasional. ICC, sebagai lembaga peradilan internasional, mengandalkan kerja sama sukarela dari negaraânegara anggota untuk mengeksekusi putusanânya. Amerika Serikat, meski menjadi pendiri ICC, menolak yurisdiksinya sejak 2002, sehingga menempatkan negara ini di luar mekanisme penegakan ICC. Oleh karena itu, meskipun kota New York secara administratif dapat mengeluarkan pernyataan dukungan, ia tidak memiliki otoritas untuk menahan seorang kepala negara asing.
Selanjutnya, peran diplomatik immunity menjadi faktor penentu. Imunitas diplomatik tidak hanya melindungi pejabat luar negeri dari penangkapan, tetapi juga menegaskan prinsip nonâintervensi dalam urusan domestik negara lain. Dalam konteks ini, bahkan jika kota New York berupaya menegakkan perintah ICC, langkah tersebut akan berpotensi menimbulkan krisis diplomatik antara Amerika Serikat dan Israel, serta menantang prinsipâprinsip hukum internasional yang dipegang oleh kedua negara.
Dari perspektif kebijakan luar negeri, pernyataan Mamdani dapat dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan politik domestik. New York, sebagai kota kosmopolitan dengan populasi yang beragam, harus menanggapi tekanan dari komunitas proâPalestina serta kelompok pendukung Israel. Dengan menegaskan keterbatasan hukum, Mamdani menghindari konfrontasi langsung dengan pemerintah federal sekaligus menunjukkan solidaritas simbolis terhadap keputusan ICC.
Ke depan, kemungkinan penangkapan pejabat asing di Amerika Serikat akan tetap bergantung pada perubahan kebijakan federal atau evolusi hukum internasional yang memberi otoritas lebih kuat kepada lembagaâlembaga seperti ICC. Hingga saat itu, pernyataan kota-kota besar seperti New York akan tetap bersifat deklaratif, tanpa implikasi praktis yang dapat mengubah dinamika geopolitik yang lebih luas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah ICC memiliki wewenang untuk menahan kepala negara asing di Amerika Serikat?
A: ICC hanya dapat mengeluarkan perintah penangkapan; pelaksanaannya bergantung pada kerja sama negaraânegara anggota, dan Amerika Serikat belum mengakui yurisdiksinya. - Q: Apakah imunitas diplomatik melindungi Benjamin Netanyahu dari penangkapan di New York?
A: Ya, imunitas diplomatik biasanya melindungi kepala negara asing dari penahanan selama mereka berada di negara lain, kecuali ada keputusan khusus yang mengesampingkannya. - Q: Apa implikasi politik bagi New York bila Netanyahu mengunjungi kota tersebut?
A: Kunjungan dapat memicu protes dan tekanan dari kelompok proâPalestina serta Israel, namun secara hukum kota tidak dapat mengeksekusi perintah ICC tanpa dukungan federal.
BERITA TERKAIT

Sudaryono Usir Korupsi di BGN: Janji Zero Tolerance yang Bisa Mengubah Anggaran MBG

Geotab Luncurkan GO Focus Plus: AI Kamera Dasbor Turun Tangan, Turunkan Risiko Kecelakaan Armada hingga 95%
