Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar: Penggelapan Pakan Satwa Terungkap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka korupsi penggelapan anggaran PD TS KBS senilai Rp10,2 miliar (2016‑2024).
- Modus: mark‑up pengadaan pakan satwa, laporan fiktif, serta penyalahgunaan jabatan ganda (Direktur Utama, Operasional, dan Keuangan).
- Kerugian negara diperkirakan Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, berdampak pada penurunan kualitas fasilitas dan kesehatan hewan di Kebun Binatang Surabaya.
Surabaya, 21 Juli 2026 – Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran sebesar Rp10,209,664,735,60. Penetapan itu dikeluarkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka (TAP) No. TAP‑863/M.5/Fd.2/07/2026 oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja.
Gede menjelaskan bahwa selama menjabat (2016‑2024), Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan staf keuangan untuk mengeluarkan dana perusahaan secara tidak sah dan membuat laporan pertanggungjawaban yang dipalsukan. "Dia memerintahkan departemen Accounting and Finance mengeluarkan uang anggaran, kemudian menyiapkan dokumen seolah‑olah dana tersebut dipakai untuk operasional, padahal sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Modus korupsi yang terungkap berpusat pada penggelapan pakan satwa. Jumlah pakan yang sebenarnya dibeli dipotong, sementara laporan keuangan menampilkan angka yang lebih tinggi (mark‑up). Karena Anwar sekaligus memegang jabatan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan, ia dapat menutup celah pengawasan internal dan menyalurkan dana ke rekening pribadi.
Penelusuran keuangan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur memperkirakan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi Anwar. Dampaknya tidak hanya bersifat fiskal; kebun binatang mengalami penurunan kualitas fasilitas, kebersihan, serta kesehatan hewan yang berujung pada kematian beberapa satwa karena kelaparan.
Sejak penetapan tersangka, Anwar telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya sejak 21 Juli 2026 dan dijadwalkan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak ada cacat formil yang dapat dijadikan dasar praperadilan.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kelemahan struktural dalam tata kelola perusahaan daerah yang mengelola aset publik penting seperti kebun binatang. Penggabungan tiga posisi strategis (Direktur Utama, Operasional, dan Keuangan) dalam satu orang membuka celah kontrol internal yang fatal. Seharusnya, prinsip pemisahan tugas (separation of duties) menjadi standar wajib, terutama pada lembaga yang mengelola dana publik dalam skala miliaran rupiah.
Selain itu, modus mark‑up pada pengadaan pakan satwa mengindikasikan adanya praktik belanja fiktif yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan kesejahteraan satwa. Kebijakan pengadaan harus transparan, dengan audit eksternal reguler serta sistem e‑procurement yang dapat melacak setiap transaksi secara real‑time.
Peran BPKP dalam memberikan estimasi kerugian sementara sangat krusial, namun hasil audit akhir harus dipublikasikan untuk menegakkan akuntabilitas. Tanpa transparansi, publik akan terus meragukan integritas lembaga pemerintah, terutama di daerah yang sudah sering menjadi sorotan korupsi.
Terakhir, penahanan cepat terhadap Anwar menunjukkan respons tegas Kejaksaan, namun proses peradilan harus tetap menjamin hak defensif. Jika terbukti bersalah, hukuman yang setimpal akan menjadi sinyal kuat bagi pejabat publik lain bahwa penyalahgunaan jabatan tidak akan ditoleransi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa tuduhan utama terhadap Choirul Anwar?
A: Ia dituduh menyalahgunakan wewenang untuk menggelapkan anggaran PD TS KBS sebesar Rp10,2 miliar melalui pengadaan pakan satwa fiktif dan laporan keuangan palsu. - Q: Berapa besar kerugian yang diperkirakan negara akibat kasus ini?
A: Kerugian sementara dihitung sekitar Rp10,209,664,735,60, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. - Q: Bagaimana kasus ini memengaruhi kondisi Kebun Binatang Surabaya?
A: Penggelapan dana mengakibatkan penurunan perawatan fasilitas, kebersihan, serta kesehatan satwa, bahkan menyebabkan kematian beberapa hewan karena kelaparan.
BERITA TERKAIT

Prabowo Tekankan Integritas: Perintah Tegas untuk Perwira Remaja TNI‑Polri di Istana

Motor Listrik Nasional Siap Meluncur: Pemerintah Janji Peluncuran Besar dalam Hitungan Minggu!
