DPR Gali Tuduhan Penimbunan Pedagang BBM di Lampung: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Komisi III DPR menggelar audiensi terkait dugaan penimbunan BBM oleh pasangan suami istri di Way Kanan, Lampung.
- Pasangan Hartono dan Supiah dituduh menimbun bensin setelah menolak permintaan uang Rp50 juta.
- Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan pentingnya bukti mens rea dalam penerapan KUHP baru.
Rabu (22/7) – Komisi III DPR mengadakan audiensi publik untuk menelisik kasus yang kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri, Hartono dan Supiah, yang menjalankan usaha penjualan bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penangkapan Hartono terjadi setelah ia menolak permintaan uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga merupakan upaya pemerasan.
Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa tuduhan penimbunan harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar asumsi. “Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono ini berjualan bensin, lalu dituduh sebagai penimbunan,” ujarnya, menyoroti bahwa tuduhan tersebut dapat berujung pada kriminalisasi warga kecil bila tidak didukung bukti yang kuat.
Habib menyinggung pasal 36 KUHP baru, yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dapat dilakukan tanpa unsur kesengajaan (mens rea). Ia menuntut aparat kepolisian untuk mengungkap secara jelas apa yang menjadi dasar tuduhan terhadap Supiah dan Hartono. “Harus benar‑benar ada mens rea. Kita mau tuduh orang melakukan tindak pidana, harus ada, benar‑benar terbukti orang ini ingin melanggar hukum,” tegasnya.
Selain menekankan unsur kesengajaan, Habib juga mengingatkan bahwa KUHP baru menempatkan keadilan di atas kepastian hukum. Ia menolak anggapan bahwa sekadar mencari nafkah dapat dijadikan alasan untuk menuduh penimbunan. “KUHP disusun dari sudut pandang rakyat kecil. Rakyat tak bisa diperlakukan semena‑mena,” pungkasnya.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dilema struktural antara penegakan hukum dan perlindungan hak ekonomi rakyat kecil. Di satu sisi, pemerintah berupaya memberantas praktik penimbunan yang dapat mengganggu stabilitas pasar energi. Namun, tanpa bukti mens rea yang jelas, penangkapan semacam ini berisiko menjadi contoh kriminalisasi aktivitas ekonomi informal yang memang rentan terhadap regulasi yang ambigu.
Pasal 36 KUHP baru, yang menekankan unsur kesengajaan, seharusnya menjadi benteng bagi warga yang tidak sengaja melanggar aturan. Sayangnya, dalam praktiknya, aparat sering kali mengandalkan interpretasi sempit terhadap istilah “penimbunan”. Jika tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang transparan untuk mengidentifikasi penimbunan, maka keputusan penangkapan dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal, termasuk tekanan politik atau kepentingan ekonomi tertentu.
Selanjutnya, dinamika politik lokal di Lampung tidak dapat diabaikan. Kabupaten Way Kanan memiliki sejarah persaingan bisnis energi yang intens, dan tuduhan penimbunan dapat dijadikan alat untuk mengendalikan pasar atau menyingkirkan kompetitor. Oleh karena itu, peran DPR, khususnya Komisi III, sangat krusial untuk mengawasi proses penyidikan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Terakhir, kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya edukasi hukum bagi pelaku usaha mikro. Banyak pedagang BBM eceran yang belum memahami batas legalitas penjualan mereka, sehingga mudah menjadi sasaran operasi kepolisian. Pemerintah perlu menyediakan panduan yang jelas, bukan sekadar menegakkan hukum secara reaktif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan mens rea dalam konteks KUHP baru?
A: Mens rea adalah unsur kesengajaan; pelaku harus terbukti memiliki niat atau sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum. - Q: Mengapa pasangan Hartono dan Supiah dituduh menimbun bensin?
A: Mereka dituduh menimbun karena dianggap menyimpan atau menjual BBM secara tidak resmi setelah menolak permintaan uang Rp50 juta, meski bukti kesengajaan belum jelas. - Q: Apa peran Komisi III DPR dalam kasus ini?
A: Komisi III DPR mengadakan audiensi untuk menilai keabsahan tuduhan, menuntut bukti mens rea, dan memastikan penegakan hukum tidak melanggar hak rakyat kecil.
BERITA TERKAIT

Rangkap Tiga Jabatan, Satu Korupsi: Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga Hilangkan Rp10 Miliar

Drama Menegangkan! Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0 atas Laos di Babak Pertama Final Piala AFF Wanita 2026
