Jaksa Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Command Center
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKSA di Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaankorupsiproyek pengadaancommand center video walldi Dinas Komunikasi dan Informatika Gorontalo. Mereka adalah HD, selaku Direktur PT Priok Integrasi Universal sebagai penyedia; RP, selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo; dan AB, selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.
“Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ahmad Hajar menjelaskan bahwa pada periode 2022, Dinas Kominfo Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk pengadaancommand center video wall.Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan penyimpangan.
Menurutnya, penganggaran pengadaancommand center video walltidak sesuai dengan ketentuan dan ada pengondisian harga perkiraan sementara (HPS) oleh pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang .
Penyidik juga menemukan adanya perbedaan spesifikasi dalam item barang yang diterima oleh Dinas KominfoGorontalodan kemahalan harga ataumark uppada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 saksi dan meminta keterangan dari tiga orang ahli serta mengumpulkan 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Pilihan editor:Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja
BERITA TERKAIT

Kontroversi Nama Bayi MBG: Dirjen Dukcapil Tegaskan Larangan Singkatan dalam Dokumen Kependudukan

Skandal Penundaan Renovasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09: Janji Anggaran 2027 Masih Belum Tertuang
