DPR Desak Kesetaraan Penanganan Kasus Korupsi: Febri vs Don Ritto, Siapa yang Lebih Diistimewakan?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Wakil Ketua DPR Mustopam menuntut tidak ada perbedaan perlakuan antara mantan Jaksa Agung Muda Febri Adriansyah dan pengusaha Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
- Kejaksaan Agung mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, sekaligus membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior.
- Pimpinan DPR Puan Maharani menekankan pentingnya transparansi dan sinergi antara Polri serta Kejaksaan.
Jakarta, 21 Juli 2026 – Dalam sebuah konferensi pers di kompleks parlemen, Wakil Ketua DPR Mustopam menegaskan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah, dan pengusaha Don Ritto. Sementara Don Ritto sudah ditahan oleh penyidik, Febri masih bebas, memicu pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum.
Mustopam menambahkan, “Kami menghormati proses penyidikan, namun asas kesetaraan harus dijaga. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang menggerus kepercayaan publik.” Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan tiga Sprindik baru yang menargetkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik, serta kasus Asabri.
Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum dan mengingatkan agar sinergi antara Polri dan Kejaksaan tidak terganggu. “Jangan sampai satu kasus memecah kerja sama antara lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Kejagung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Tim khusus yang dibentuk terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diharapkan dapat mengatasi potensi resistensi internal.
Kasus ini menyoroti dua tersangka utama: Don Ritto, yang diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi, dan Febri Adriansyah, yang dituduh terlibat dalam korupsi serta pencucian uang terkait PT Asabri dan proyek-proyek lain. Perbedaan perlakuan antara keduanya menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang standar penegakan hukum di Indonesia.
Analisis Pakar
Menurut saya, Budi Santoso, pimpinan redaksi dan jurnalis senior investigasi, kasus ini mengungkap sebuah dilema struktural yang telah lama menggerogoti institusi penegak hukum Indonesia. Ketika seorang mantan pejabat tinggi seperti Febri Adriansyah dapat menghindari penahanan sementara rekanannya, Don Ritto, berada di balik jeruji besi, maka kepercayaan publik terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum menjadi tergerus.
Penegakan hukum yang konsisten memerlukan dua pilar utama: independensi institusional dan akuntabilitas yang transparan. Di sini, Kejaksaan tampak berupaya menegakkan independensi dengan membentuk tim khusus yang mayoritasnya berasal dari KPK, namun tanpa dukungan kuat dari lembaga eksekutif, upaya tersebut berisiko menjadi simbolik belaka. Sementara itu, DPR, melalui Mustopam dan Puan Maharani, berperan sebagai pengawas eksternal, namun mereka harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam politik instrumental yang dapat memperburuk polarisasi.
Selain itu, dinamika antara Polri dan Kejaksaan yang disebutkan oleh Puan Maharani menandakan adanya potensi fragmentasi koordinasi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum kriminal. Jika sinergi antara dua lembaga ini terpecah, maka proses penyidikan akan terhambat, memberi ruang bagi manipulasi bukti dan penundaan hukum. Oleh karena itu, penting bagi kedua institusi untuk memperkuat mekanisme koordinasi, misalnya melalui unit gabungan yang memiliki otoritas jelas.
Terakhir, kasus ini menegaskan perlunya reformasi legislatif yang lebih tegas dalam mengatur prosedur penahanan dan penuntutan, khususnya bagi pejabat publik. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan sanksi yang konsisten, perbedaan perlakuan akan terus menjadi celah yang dimanfaatkan oleh elit politik. Hanya dengan menegakkan prinsip equalitas secara nyata, Indonesia dapat mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Febri Adriansyah belum ditahan sementara Don Ritto sudah ditahan?
- A: Penahanan tergantung pada keputusan penyidik berdasarkan risiko melarikan diri, pengaruh, dan bukti yang ada. Kritik publik menyatakan adanya potensi perlakuan istimewa bagi mantan pejabat.
- Q: Apa isi tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan?
- A: Sprindik mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta kasus Asabri.
- Q: Bagaimana DPR dapat memastikan kesetaraan dalam penanganan kasus korupsi?
- A: DPR dapat melakukan pengawasan ketat, meminta laporan berkala, dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari lembaga penegak hukum.
BERITA TERKAIT

Samuel Marbun Siapkan Serangan Mematikan: Target Emas di Asian Games 2026!

Ledakan Mematikan di Grand Polonia Medan: Saksi Selamatkan Pengemudi, Penyebab Gas Masih Misteri
