⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5 di 55 km WSW of Langsa, Indonesia pada 22/7/2026, 11.18.22. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

KPK Kembangkan Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Kembangkan Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin
BAGIKAN:

KOMISIPemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor PelayananPajak(KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Sprindiktersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus restitusi pajak yang sebelumnya menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerbitkansprindikbaru setelah menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. "Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkansprindikumum untuk pengembangan penyidikannya," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juli 2026.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor (VNZ).KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menangkap mereka dalam OTT di KPP Madya Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, yang salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega, kemudian memeriksa permohonan tersebut.

Asep mengatakan tim pemeriksa menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal senilai Rp 1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar. Setelah hasil pemeriksaan itu keluar, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB untuk membahas permohonan restitusi PPN tersebut.

Menurut Asep, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan mengenai pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp 1,5 miliar disertai pembagian atausharingdana. Uang apresiasi itu diberikan sebagai imbalan atas pengabulan permohonan restitusi PPN yang diajukan PT BKB. "Pihak dari KPP Madyanya menginginkan adanya uang apresiasi. Jadi di sana pertemuannya,meeting of minds-nya," kata Asep.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp 48,3 miliar. Asep mengatakan penerbitan kedua surat itu memenuhi kesepakatan yang telah dinegosiasikan karena tanpa SKPLB dan SKPKPP, uang apresiasi tidak akan diberikan.

Setelah dana restitusi cair, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian uang apresiasi yang telah disepakati. Uang tersebut dicairkan melalui rekening PT BKB pada 22 Januari 2026. "Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakaninvoicefiktif," ujar Asep.

Selanjutnya, Venasius kembali bertemu dengan Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar. Mereka menyepakati pembagian Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasius.

Setelah kesepakatan itu tercapai, Venasius menyerahkan uang kepada Dian Jaya Demega. Namun, Venasius memotong 10 persen atau Rp 20 juta sehingga Dian menerima Rp 180 juta. "Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," kata Asep.

Venasius kemudian menyerahkan bagian Mulyono sebesar Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Menurut Asep, Mulyono membawa uang tersebut lalu menitipkannya kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya. Dari total Rp 800 juta, Mulyono menggunakan Rp 300 juta sebagai uang muka rumah, sedangkan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Adapun Venasius menyimpan Rp 500 juta yang menjadi bagiannya.

"Jadi ada simbiosis mutualisme, walaupun ini dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan di antara mereka, oknum KPP Banjarmasin ini dengan bagian keuangan di PT BKB. Jadi ada pembagian kembali," ujar Asep.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pilihan Editor:Kronologi Pejabat Pajak di Jakarta Utara Terlibat Suap