Polres Way Kanan Diboyong Tuduhan Pemerasan Rp50 Juta: Briptu Pradika Bongkar Kontroversi di DPR

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polres Way Kanan Diboyong Tuduhan Pemerasan Rp50 Juta: Briptu Pradika Bongkar Kontroversi di DPR
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Briptu Pradika dipanggil ke DPR untuk menjelaskan dugaan pemerasan Rp50 juta terhadap penjual BBM eceran Hartono dan Supiah.
  • Dalam rapat, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti gestur "lima nol" yang ditafsirkan sebagai kode uang, namun Pradika mengklaim itu hanya refleks saat interogasi.
  • Kasus ini menambah sorotan pada Polres Way Kanan yang tengah diguncang tuduhan penimbunan BBM dan korupsi internal.

Anggota Polres Way Kanan, Lampung, Briptu Pradika, mengangkat suara di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada Rabu (22/7) untuk menanggapi rumor pemerasan senilai Rp50 juta terhadap pasangan penjual BBM eceran, Hartono dan Supiah.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, tidak menahan kemarahannya. Ia menuntut kejelasan tentang gestur tangan Pradika yang konon menandakan angka lima dan nol saat memeriksa pasangan suami istri itu. "Jika memang soal uang, kenapa harus pakai kode?" tanya Habiburokhman dengan nada tajam.

Pradika menjawab bahwa gestur tersebut bukan sinyal permintaan uang melainkan refleks alami ketika berada dalam tekanan interogasi. "Saya memang memeriksa Hartono dan Supiah, namun kode lima nol itu muncul karena fokus saya terbagi," ujarnya.

Menurut Pradika, ia sempat ditawari uang Rp10 juta oleh suami korban, namun menolak karena tindakan tersebut bertentangan dengan perintah atasan. Ia menegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini.

Habiburokhman menegaskan Komisi III bertekad memperbaiki kinerja Polri, termasuk di daerah, dan menolak segala upaya menutup‑tutupi kasus suap. "Kita harus memperbaiki situasi ini dengan bijak, bukan dengan menyembunyikannya," pungkasnya.

Sementara itu, Supiah, yang hadir dalam rapat, mengisahkan bahwa pada awal Mei rumahnya didatangi anggota Polres Way Kanan. Pasangan itu kemudian dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan, di mana Pradika konon memberi isyarat meminta Rp50 juta. Supiah menolak, sementara suaminya menawarkan Rp10 juta sebagai upaya mengurangi tekanan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dua masalah struktural yang sudah lama menggerogoti institusi kepolisian di Indonesia: budaya otoriter dalam proses penyidikan dan kurangnya transparansi internal. Gestur "lima nol" yang diperdebatkan bukan sekadar gerakan tangan; ia menjadi simbol kegagalan mekanisme pengawasan internal (Propam) yang seharusnya mencegah penyalahgunaan wewenang.

Jika dugaan pemerasan memang terjadi, maka hal ini mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang melibatkan bukan hanya oknum lapangan, melainkan kemungkinan atasan yang memberi perintah. Penolakan Pradika atas tawaran Rp10 juta dapat dipandang sebagai upaya menutupi fakta bahwa permintaan uang sudah menjadi praktik terselubung dalam penegakan hukum di daerah‑daerah tertentu. Laporan suap Bea Cukai menunjukkan bahwa KPK kini tengah memperluas penyelidikan terhadap jaringan korupsi serupa.

Di sisi lain, respons cepat DPR, khususnya Komisi III, menunjukkan adanya tekanan politik untuk menegakkan akuntabilitas. Namun, tanpa dukungan konkret—seperti pembentukan tim investigasi independen atau audit keuangan Polres Way Kanan—pernyataan keras ini berisiko menjadi retorika semata. Pengawasan eksternal harus dipadukan dengan reformasi internal, termasuk rotasi personel, pelatihan etika, dan sistem pelaporan anonim yang melindungi whistleblower. Upaya serupa juga ditekankan dalam kebijakan rekrutmen bebas suap yang diusung Kementerian Dalam Negeri.

Terakhir, kasus ini mempertegas pentingnya peran media dan masyarakat sipil dalam mengungkap fakta. Viralitas di media sosial memberi ruang bagi korban untuk bersuara, namun juga membuka peluang disinformasi. Oleh karena itu, jurnalisme investigatif harus tetap kritis, mengedepankan verifikasi, dan menuntut transparansi penuh dari semua pihak terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa bukti konkret bahwa Briptu Pradika meminta uang Rp50 juta?
    A: Hingga kini tidak ada rekaman atau dokumen resmi yang mengonfirmasi permintaan uang tersebut; yang ada hanyalah kesaksian subjektif dari pasangan korban.
  • Q: Bagaimana proses penanganan kasus ini oleh Propam Polri?
    A: Propam masih dalam tahap penyelidikan awal; belum ada keputusan resmi atau sanksi yang diumumkan.
  • Q: Apakah ada implikasi hukum bagi Hartono dan Supiah?
    A: Hartono sempat ditahan atas dugaan penimbunan BBM, namun penahanan tersebut dipertanyakan karena terkesan dipengaruhi oleh tuduhan pemerasan yang belum terbukti.