Perpres Ojek Online Dipercepat: Dasco Pimpin Koordinasi, Regulasi Baru Siap Jadi Payung Hukum
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Rapat koordinasi dipimpin Sufmi Dasco Ahmad membahas finalisasi Perpres Ojek Online di Gedung Nusantara III, DPR RI.
- Empat kementerian kunci serta pemimpin BUMN hadir, menegaskan agenda perlindungan mitra driver, kepastian kemitraan, dan stabilitas iklim usaha.
- Menteri Maman Abdurrahman dan Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi tarif dan pembagian pendapatan sudah dalam tahap teknis.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (23/7) di Gedung Nusantara III, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan lintas kementerian untuk menuntaskan Perpres Ojek Online. Peserta meliputi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Agenda utama mencakup penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, penetapan kepastian hubungan kemitraan antara aplikasi dan driver, serta penciptaan iklim usaha yang berkelanjutan. Koordinasi ini juga menegaskan pembagian tugas antar kementerian, sehingga regulasi tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan payung hukum operasional yang dapat diimplementasikan secara sinkron.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa perpres kini berada pada tahap finalisasi. "Sudah jalan, tinggal digodok dan difinalisasi," ujarnya setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menambahkan bahwa perpres akan mengklasifikasikan driver ojol sebagai pelaku usaha mikro, memberi mereka akses ke skema pembiayaan dan perlindungan sosial yang selama ini terfragmentasi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan fokus pada regulasi tarif. Keputusan menteri yang sudah dikeluarkan akan menjadi aturan teknis pelaksanaan, memastikan pembagian pendapatan yang adil antara driver dan platform, serta mencegah praktik tarif yang merugikan konsumen.
Analisis Pakar
Langkah pemerintah menyiapkan Perpres Ojek Online bukan sekadar respons politik, melainkan upaya strategis untuk menstabilkan ekosistem transportasi digital yang kini menyumbang lebih dari 10% PDB sektor jasa. Dengan mengklasifikasikan driver sebagai usaha mikro, pemerintah membuka pintu bagi akses kredit mikro, asuransi kesehatan, dan program pensiun yang selama ini terhalang oleh status kerja informal.
Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi lintas kementerian. Koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Ketenagakerjaan, dan UMKM harus menghindari tumpang tindih regulasi yang dapat menimbulkan beban administratif bagi aplikasi dan driver. Pengawasan yang terfragmentasi berisiko menimbulkan celah bagi praktik monopoli atau penetapan tarif yang tidak transparan.
Dari perspektif makroekonomi, regulasi yang jelas akan meningkatkan kepercayaan investor asing di sektor teknologi finansial (FinTech) dan logistik. Kepastian hukum menurunkan biaya modal, mempercepat inovasi, dan memungkinkan skala ekonomi yang lebih besar. Pada gilirannya, hal ini dapat menurunkan biaya transportasi bagi konsumen dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja di kota‑kota besar.
Namun, pemerintah harus tetap waspada terhadap potensi dampak negatif, seperti penurunan pendapatan driver akibat regulasi tarif yang terlalu ketat. Kebijakan harus bersifat fleksibel, dengan mekanisme review periodik yang melibatkan perwakilan driver, platform, dan akademisi. Tanpa dialog berkelanjutan, regulasi dapat berakhir menjadi beban birokrasi yang menghambat pertumbuhan sektor.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan Perpres Ojek Online akan resmi diundangkan?
A: Pemerintah menargetkan pengesahan akhir tahun 2026 setelah proses finalisasi dan konsultasi publik selesai. - Q: Apa dampak regulasi tarif bagi driver ojol?
A: Regulasi akan menetapkan batas maksimum tarif dan persentase pembagian pendapatan, yang diharapkan memberi driver margin yang lebih stabil tanpa mengorbankan daya saing platform. - Q: Bagaimana driver dapat mengakses fasilitas usaha mikro?
A: Dengan status resmi sebagai pelaku usaha mikro, driver dapat mengajukan kredit mikro, asuransi, dan program pelatihan melalui program UMKM yang dikelola Kementerian UMKM.
BERITA TERKAIT

Kegagalan Argentina di Final Piala Dunia 2026: Lisandro Martinez Mengguncang Dunia dengan Pernyataan Kontroversial!

Prabowo Gandeng Menteri & Menko ke Istana: Fokus pada Kopdes Merah Putih untuk Penyaluran Subsidi
