Mantan Bupati Pesawaran Dijatuhi 8 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta dan Ganti Rugi Rp22,8 Miliar

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Bupati Pesawaran Dijatuhi 8 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta dan Ganti Rugi Rp22,8 Miliar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, atas kasus korupsi proyek SPAM 2022.
  • Selain penjara, Dendi diwajibkan membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,8 miliar (setelah dikurangi titipan Rp3 miliar).
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengusulkan 11 tahun penjara; proses banding masih terbuka dalam 7 hari.

Pengadilan Negeri Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung, pada Rabu (22/7) membacakan putusan terhadap mantan Dendi Ramadhona. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Enan Sugiarto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana sekaligus: korupsi bersama, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berawal dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,02 miliar. Majelis hakim menguatkan temuan itu, sekaligus menambahkan bahwa Dendi menerima gratifikasi yang tidak tercatat dan melakukan pencucian uang atas dana proyek.

Putusan mencakup hukuman penjara 8 tahun, denda Rp750 juta, serta perintah membayar uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar. Namun, karena selama proses penyidikan Dendi telah menyetorkan uang titipan Rp3 miliar, jumlah yang harus dibayarkan secara final menjadi Rp19,8 miliar.

Setelah putusan dibacakan, Dendi mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung, khususnya warga Kabupaten Pesawaran, dengan menyatakan siap menanggung konsekuensi di dunia dan akhirat. Tim penasihat hukumnya, Sopian Sitepu, menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang dianggap objektif, sambil menunggu keputusan selanjutnya setelah masa tenggang 7 hari.

JPU juga memanfaatkan masa tenggang tersebut untuk menelaah berkas putusan lengkap sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis. Jika tidak ada langkah resmi dari kedua belah pihak dalam jangka waktu tersebut, putusan akan menjadi inkrah (berlaku tetap).

Analisis Pakar

Kasus Dendi Ramadhona menegaskan kembali betapa rentannya mekanisme pengadaan publik di daerah, terutama pada proyek infrastruktur vital seperti SPAM. Meskipun nilai kontrak Rp8,2 miliar tidak tergolong mega‑project, kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp7,02 miliar mengindikasikan adanya manipulasi harga, mark‑up fiktif, dan kemungkinan kolusi antara pejabat daerah dengan kontraktor. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan internal di tingkat kabupaten serta peran BPK dalam menilai kepatuhan prosedur pengadaan.

Vonis 8 tahun penjara, meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU (11 tahun), tetap menjadi sinyal bahwa lembaga peradilan tidak menutup mata terhadap korupsi tingkat daerah. Namun, perbedaan antara tuntutan dan putusan menimbulkan spekulasi: apakah hakim mempertimbangkan faktor mitigasi seperti pengembalian sebagian dana, atau ada tekanan eksternal yang memengaruhi keputusan? Transparansi proses persidangan menjadi kunci untuk menilai keadilan putusan ini.

Selain hukuman pidana, besaran denda dan uang pengganti yang harus dibayar Dendi menjadi contoh konkret bahwa kerugian negara tidak dapat diabaikan. Namun, realitasnya, pelaksanaan pembayaran sering kali terhambat oleh likuiditas terdakwa atau upaya hukum lanjutan. Pemerintah harus memastikan bahwa uang pengganti tersebut benar‑benar masuk ke kas negara, bukan sekadar catatan administratif.

Terakhir, kasus ini menyoroti pentingnya edukasi anti‑korupsi bagi pejabat publik di tingkat kabupaten. Penguatan mekanisme whistleblowing, audit independen, serta pelatihan etika bagi aparatur harus menjadi agenda prioritas. Tanpa reformasi struktural, kasus serupa dapat terulang, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum yang dipakai untuk menjatuhkan hukuman kepada Dendi Ramadhona?
    A: Majelis hakim mengacu pada Undang‑Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20/2001) serta ketentuan tentang gratifikasi dan pencucian uang.
  • Q: Apakah Dendi dapat mengajukan banding?
    A: Ya, baik Dendi maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
  • Q: Berapa total kerugian negara yang harus diganti?
    A: Total kerugian yang dinyatakan adalah Rp22,8 miliar, dikurangi uang titipan Rp3 miliar yang telah disetorkan, sehingga sisa yang harus dibayar adalah sekitar Rp19,8 miliar.