Warga Lampung Bangun Jalan Sendiri, Tolak Bayar Pajak—Pemerintah Terdiam!
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Ribuan warga di Lampung melakukan swadaya memperbaiki jalan rusak karena bantuan pemerintah yang "terlambat".
- Salah satu warga menolak bayar pajak tahun ini, mengalihkan dana pribadi untuk proyek jalan mandiri.
- Gubernur RahmatMirzaniDjausal mengaku regulasi menghalangi intervensi Pemprov, sambil menjanjikan bantuan bila aturan berubah.
Sejumlah desa di PemprovLampung kini menjadi saksi aksi gotong‑royong swadaya yang melampaui sekadar kebersamaan. Di DusunUmbulGlimbung, Kabupaten Lampung Timur, warga menyalurkan dana pribadi untuk memperbaiki jalan utama yang sudah lama terabaikan. Seorang pria bahkan mengumumkan lewat video bahwa ia tidak akan membayar pajak tahun ini karena uangnya sudah dipakai untuk proyek jalan desa.
"Selamat pagi, izin BupatiLampungTimur. Tahun ini saya tidak bayar pajak. Uangnya saya gunakan untuk swadaya bangun jalan mandiri di Dusun Umbul Glimbung," ujar pria tersebut dengan tegas.
Fenomena serupa muncul di Dusun45Margodadi, Kabupaten Pesawaran, di mana warga menanggung biaya patungan Rp100.000 per kepala selama dua bulan untuk memperbaiki 138 meter jalan yang belum pernah disentuh sejak 1980. Mereka bahkan mengunggah video meminta bantuan semen sebanyak 300 sak kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menandakan keputusasaan mereka terhadap alokasi dana daerah.
Tak berhenti di situ, warga di Desa Kasui Pasar, Kabupaten Way Kanan, serta di Kabupaten Lampung Tengah, juga meluncurkan proyek perbaikan jalan sepanjang 2 km secara mandiri. Semua aksi ini menyoroti kegagalan struktural dalam penyediaan infrastruktur dasar di tingkat desa.
Menanggapi gelombang aksi swadaya, RahmatMirzaniDjausal mengakui bahwa regulasi saat ini menghalangi Pemprov untuk langsung mengintervensi pembangunan jalan desa. "Kami sedang mencari mekanisme yang memungkinkan, namun aturan yang berlaku belum memungkinkan," ujarnya pada Selasa (21/7). Gubernur menambahkan, prioritas pemerintah provinsi tetap pada perbaikan jalan provinsi yang saat ini berada pada 82‑86 % kemantapan, dengan target 95 % pada 2030.
Meski membuka pintu bagi kolaborasi di masa depan, pernyataan tersebut terasa seperti janji kosong bagi warga yang sudah menanggung beban sendiri. Ketika pemerintah menunggu regulasi, warga menunggu jalan yang layak.
Analisis Pakar
Fenomena swadaya infrastruktur di Lampung bukan sekadar aksi solidaritas, melainkan gejala kegagalan tata kelola publik. Pemerintah daerah seharusnya menjadi penjaga utama layanan dasar, termasuk jaringan jalan desa yang menjadi urat nadi ekonomi lokal. Ketika budget tidak mengalir, warga terpaksa mengorbankan hak fiskal mereka—seperti menolak bayar pajak—sebagai bentuk protes yang sah.
Regulasi yang disebutkan oleh Gubernur RahmatMirzaniDjausal memang menjadi penghalang, namun ini bukan alasan untuk menunda aksi. Pemerintah provinsi seharusnya menginisiasi framework kemitraan dengan desa, misalnya melalui Village Fund yang transparan, atau skema public‑private partnership yang melibatkan sektor swasta. Tanpa langkah konkret, retorika “kami sedang mencari mekanisme” hanya menambah frustrasi.
Selanjutnya, penolakan bayar pajak menandakan adanya ketegangan sosial‑ekonomi yang mengancam kepercayaan publik. Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontrak sosial; bila pemerintah gagal memenuhi janjinya, konsekuensi berupa penolakan pajak menjadi wajar. Pemerintah harus segera menanggapi dengan kebijakan yang mengembalikan kepercayaan, bukan sekadar menunggu regulasi berubah.
Terakhir, aksi warga ini memberi sinyal kuat kepada pembuat kebijakan nasional: desentralisasi tidak berarti delegasi tanggung jawab tanpa dukungan sumber daya. Pemerintah pusat perlu meninjau kembali alokasi dana infrastruktur desa, memastikan bahwa funding tidak terhambat oleh birokrasi berlapis. Jika tidak, fenomena swadaya akan meluas, menimbulkan ketimpangan pembangunan yang lebih dalam.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa warga Lampung menolak membayar pajak?
A: Karena mereka mengalihkan dana pribadi untuk membiayai perbaikan jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga menilai pajak tidak lagi memberikan manfaat. - Q: Apa kendala regulasi yang menghalangi Pemprov Lampung membantu pembangunan jalan desa?
A: Saat ini peraturan mengatur kewenangan pembangunan jalan pada tingkat provinsi, sementara jalan desa berada di bawah otoritas pemerintah kabupaten/kota, sehingga intervensi langsung Pemprov terbatas. - Q: Bagaimana pemerintah dapat mendukung aksi swadaya tanpa melanggar regulasi?
A: Pemerintah dapat menyediakan dana hibah, material (seperti semen), atau memfasilitasi kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta melalui skema yang sesuai dengan peraturan yang ada.
BERITA TERKAIT

Densus 88 Gagalkan Jaringan Propaganda Teror di Bandar Lampung: Penangkapan Hasil Pengintaian Lintas Provinsi

Rachel & Febi Guncang China Open 2026: Kalahkan Unggulan Kedua dalam Duel Epik!
