TNI AD Bantah Penugasan Babinsa di Pajak: Antara Koordinasi atau Penyalahgunaan Wewenang?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- TNI AD menegaskan tidak ada penugasan baru bagi Babinsa dalam urusan perpajakan.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (SE-8/PJ/2026) hanya menyebutkan Babinsa sebagai bagian dari jaringan informasi, bukan sebagai petugas pajak.
- Penjelasan resmi menyoroti sinergi antarāinstansi, namun menimbulkan pertanyaan tentang batas wewenang militer dalam urusan sipil.
Jakarta, 22 Juli 2026 ā Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Donny Pramono, menolak keras spekulasi bahwa Babinsa kini diberi mandat baru di bidang perpajakan. Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Donny menegaskan bahwa tidak ada perubahan tugas pokok Babinsa, meski nama mereka muncul dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Surat edaran tersebut, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026, memang mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai unsur yang dapat membantu pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wajib pajak. Namun, menurut TNI AD, penyebutan ini tidak mengubah status hukum atau wewenang mereka. "Tidak tepat bila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," tegas Donny.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki hak untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi yang disebutkan hanyalah bentuk sinergi antarāinstansi, yang menurut DJP sudah menjadi praktik standar sejak 2020.
Namun, di balik pernyataan resmi yang tampak damai itu, muncul pertanyaan kritis: apakah kehadiran Babinsa dalam jaringan informasi pajak bukan merupakan langkah terselubung untuk memperluas pengaruh militer di ranah sipil? Sejumlah pengamat menilai bahwa penggunaan aparat militer dalam urusan administratif dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama bila data sensitif warga terlibat.
Selain itu, tidak ada transparansi mengenai mekanisme operasional yang mengatur interaksi antara Babinsa dan petugas pajak. Apakah ada protokol tertulis? Siapa yang mengawasi potensi penyalahgunaan data? Tanpa jawaban yang memadai, publik berhak menuntut klarifikasi lebih lanjut.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat fenomena ini sebagai bagian dari tren āmiliterisasiā birokrasi yang semakin mengemuka di Indonesia. Koordinasi lintasāinstansi memang penting, namun batas antara dukungan teknis dan penugasan fungsional harus dijaga ketat. Bila Babinsa hanya menjadi āmata-mataā informal, maka peran mereka harus diatur secara jelas dalam kerangka hukum yang ada, misalnya melalui peraturan bersama antara Kementerian Pertahanan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, implikasi politik tidak dapat diabaikan. Pemerintah saat ini tengah memperkuat basis data pajak untuk menutup defisit anggaran. Menggunakan jaringan militer yang sudah terdistribusi di seluruh desa dapat mempercepat proses pengumpulan data, namun sekaligus menimbulkan risiko privasi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan independen oleh lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Ombudsman, menjadi sangat penting.
Di sisi lain, pernyataan TNI AD yang menegaskan tidak ada perubahan tugas pokok Babinsa dapat dipandang sebagai upaya menjaga citra netralitas militer. Namun, tanpa adanya dokumen resmi yang mengatur batasan peran, pernyataan lisan saja tidak cukup. Pemerintah harus segera merilis pedoman operasional yang transparan, lengkap dengan mekanisme akuntabilitas.
Akhirnya, masyarakat harus waspada terhadap narasi yang menyamarkan perluasan wewenang militer dengan istilah āsinergiā. Sejarah menunjukkan bahwa sinergi yang tidak diatur dapat berujung pada erosi kontrol sipil. Oleh karena itu, dialog publik, pengawasan legislatif, dan audit independen menjadi kunci untuk memastikan bahwa Babinsa tetap pada mandat konstitusionalnya: pembinaan teritorial, bukan pengawasan pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Babinsa kini memiliki wewenang mengaudit pajak wajib pajak?
A: Tidak. Babinsa tidak diberikan wewenang pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum perpajakan. - Q: Mengapa Babinsa disebut dalam Surat Edaran SE-8/PJ/2026?
A: Sebagai bagian dari jaringan informasi wilayah untuk membantu DJP mengumpulkan data, bukan sebagai petugas pajak. - Q: Bagaimana mekanisme pengawasan atas peran Babinsa dalam jaringan informasi pajak?
A: Saat ini belum ada mekanisme yang dipublikasikan; diperlukan regulasi dan audit independen untuk menjamin akuntabilitas.
BERITA TERKAIT

Gubernur Jawa Tengah Sampaikan Duka, Iran Dapat Janji Perdamaian di Tengah Gejolak Timur Tengah

21 Saksi Diperiksa: Kelebihan Muatan atau Kelalaian Regulasi? Kasus KM Nurul Salsa Terungkap
