Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Berita Daerah
Siti Rahmawatiā¢
Siti Rahmawati
News Desk
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga Ibu Kota.
BERITA TERKAIT

TEKNOLOGI
Deepfake Sultan HB X: AI Dipakai Penipu, Pemerintah DIY Lakukan Penyelidikan
Baru saja

DUNIA
Milisi Houthi Paksa Enam Kapal Ubah Rute di Laut Merah: Ancaman Baru bagi Jalur Energi Global
Baru saja

HUKUM
Investigasi Teror Tetangga di Depok Meningkat: Polisi Lakukan Tes Psikologi Terhadap Pelaku Diduga
Baru saja