Interpol Jelaskan Alasan Deportasi WN Palestina

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Interpol Jelaskan Alasan Deportasi WN Palestina
BAGIKAN:

SEKRETARIS National Central Bureau (NCB)InterpolIndonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menegaskan deportasi warga negaraPalestinaAbdul Karim Raed Miqdad ke Cyprus dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia memastikan langkah aparat penegak hukum terhadap Abdul Karim tidak berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan, dukungan terhadap Palestina, maupun identitas agama yang melekat padanya.

"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, salah besar," kata Untung saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2026.

Untung menjelaskan Interpol Nicosia menerbitkanred noticeterhadap Abdul Karim pada 10 Juni 2026 atas tuduhan tindak pidana terorisme di Cyprus. Setelah itu, aparat mendeteksi Abdul Karim memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Untung, Interpol tidak akan menerbitkanred noticeapabila perkara yang melibatkan subjek berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia, militer, atau ras. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 Konstitusi Interpol yang menjadi pilar netralitas organisasi tersebut. Karena itu,red noticehanya digunakan untuk tindak pidana umum.

Untung menegaskan penerbitanred noticejuga harus melalui serangkaian tahapan verifikasi yang ketat. Karena itu, Interpol hanya menerbitkanred noticesetelah seluruh prosedur dipenuhi.

Selain itu, kata dia, Kementerian Hukum Cyprus telah menerbitkan surat resmi sejak Mei 2026 setelah peristiwa di Nicosia. "Jaringan perannya jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," ujarnya.

Untung mengatakan Interpol Indonesia mendeportasi Abdul Karim sebagai langkah antisipasi untuk mencegah ancaman terorisme di dalam negeri. Menurut dia, aparat juga menjalankan seluruh proses hukum sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen penangkapan resmi yang didasarkan pada penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus. "Jadi yang kami langgar yang mana?" katanya.

LaporanGeneva Council for Rights & Libertiesmenyebutkan aparat menangkap Abdul Karim di Indonesia pada 16 Juli 2026. Sehari kemudian, aparat mendeportasinya ke Cyprus. Pada Sabtu pagi, Abdul Karim dilaporkan telah tiba di Cyprus dalam kondisi aman.

Pilihan Editor:Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca