⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5 di 55 km WSW of Langsa, Indonesia pada 22/7/2026, 11.18.22. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Transmedia Dukung Royalti Jurnalistik: Janji Besar atau Sekadar Panggung?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Transmedia Dukung Royalti Jurnalistik: Janji Besar atau Sekadar Panggung?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Chairul Tanjung, pemilik Transmedia, menyatakan dukungan terhadap rencana royalti jurnalistik dalam RUU Hak Cipta.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia pada reformasi tata kelola royalti di forum WIPO dan UNESCO.
  • Regulasi baru diharapkan memberi kompensasi yang lebih adil bagi media dan jurnalis, namun masih menyisakan pertanyaan tentang implementasi praktisnya.

Pertemuan antara Chairul Tanjung dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum pada Selasa (21/7) menandai titik penting dalam proses legislasi Rancangan Undang‑Undang Hak Cipta yang akan memasukkan karya jurnalistik ke dalam rezim hak cipta. CT, yang juga mewakili redaksi CNN Indonesia, CNBC Indonesia, dan Detik, menyambut baik inisiatif tersebut, menilai bahwa langkah ini akan memperkuat posisi media dalam negosiasi dengan platform digital.

"Undang‑Undang Hak Cipta Karya Jurnalistik akan membantu kami menegosiasikan kompensasi yang lebih adil dengan platform digital," ujar Chairul Tanjung. Ia menekankan pentingnya mekanisme royalti yang transparan, terutama di era di mana konten berita mudah diakses dan dimanfaatkan oleh algoritma AI.

Menteri Hukum menanggapi dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran CT dan menegaskan bahwa masukan dari pemangku kepentingan akan dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi bersama Dirjen KI. "Kami berkomitmen memberi perlindungan maksimum kepada media dan jurnalis, karena ini pada dasarnya adalah urusan bisnis," tegas Supratman.

Komitmen Indonesia pada reformasi royalti tidak hanya terbatas pada jurnalistik. Pada Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization di Jenewa, pemerintah menegaskan upaya perbaikan tata kelola royalti untuk industri musik dan menyiapkan kerangka kerja yang dapat diadaptasi untuk konten berita.

Selain itu, Indonesia juga mengikuti proses konsultasi UNESCO terkait Guidance on Fair Compensation for News, yang dianggap saling melengkapi dengan dialog hak cipta di WIPO. Namun, kritik muncul mengenai kesiapan infrastruktur hukum dan kemampuan regulator dalam mengawasi kepatuhan platform global.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal krusial yang belum cukup dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, definisi apa yang akan dipakai untuk "karya jurnalistik" dalam undang‑undang baru. Tanpa batasan yang jelas, risiko penyalahgunaan istilah oleh platform digital dapat muncul, mengakibatkan penurunan pendapatan bagi media kecil yang tidak memiliki daya tawar.

Kedua, mekanisme distribusi royalti masih menjadi zona abu‑abu. Di negara‑negara maju, model yang mengandalkan lembaga kolektif independen terbukti lebih efektif. Indonesia harus memastikan tidak ada konflik kepentingan antara regulator, pemilik media besar, dan platform teknologi. Transparansi dalam perhitungan nilai royalti serta audit independen menjadi prasyarat mutlak.

Selanjutnya, tantangan AI menuntut regulasi yang adaptif. Algoritma dapat meng‑kurasi, meng‑edit, bahkan menghasilkan konten berita secara otomatis. Jika hak cipta tidak di‑update untuk mencakup karya yang dihasilkan atau dimodifikasi oleh AI, maka perlindungan yang diharapkan akan menjadi sekadar formalitas.

Terakhir, dukungan publik dan industri harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Tanpa mekanisme sanksi yang jelas, platform besar dapat mengabaikan kewajiban royalti, mengingatkan kita pada kasus‑kasus serupa di pasar musik internasional yang berujung pada litigasi panjang. Pemerintah harus menyiapkan kerangka hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga menegakkan kepatuhan secara konsisten.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja yang termasuk dalam "karya jurnalistik" menurut RUU Hak Cipta?
  • A: Saat ini belum ada definisi pasti; pemerintah berjanji akan merumuskan kriteria yang mencakup artikel, foto, video, dan konten digital lainnya.
  • Q: Bagaimana mekanisme pembayaran royalti kepada media?
  • A: Mekanisme masih dalam tahap perancangan, namun diperkirakan akan melibatkan lembaga kolektif yang mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dari platform digital.
  • Q: Apakah regulasi ini akan mengatur penggunaan konten jurnalistik oleh AI?
  • A: Ya, pemerintah menyatakan akan memasukkan ketentuan khusus mengenai kompensasi untuk penggunaan konten oleh teknologi AI.