Skandal Chat WhatsApp Unesa: Tiga Mahasiswa Dipaksa Sujud & Cium Kaki Orang Tua, Korban Meningkat Jadi 26
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Setelah verifikasi, tiga mahasiswa vokasi Unesa diminta membuat video sujud dan mencium kaki orang tua sebagai bentuk permintaan maaf.
- Kasus dugaan pelecehan seksual di grup WhatsApp melibatkan enam mahasiswa; korban kini tercatat 26 orang (22 mahasiswa, 4 dosen).
- Universitas menangguhkan enam mahasiswa terkait, namun sanksi final belum ditetapkan; proses masih ditangani oleh DirektoratPencegahandanPenanggulanganIsuStrategis (PPIS) dan SatgasPPK.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang berawal dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa vokasi UniversitasNegeriSurabaya (Unesa) kini memanas. Setelah proses verifikasi oleh DirektoratPencegahandanPenanggulanganIsuStrategis (PPIS), tiga mahasiswa berinisial HA, RY, dan AD diperintahkan membuat video yang menampilkan mereka sujud dan mencium kaki orang tua masing‑masing, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua Umum DPMFakultasVokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah sanksi melainkan “refleksi” moral. “Ketiga pihak dimintai membuat video sujud sekaligus mencium kaki orang tua serta meminta maaf dengan jujur, dan video tersebut akan dikirim ke PPIS,” ujar Tegar pada Selasa (21/7).
Sementara itu, ImanPasuMarganda, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, mengonfirmasi bahwa enam mahasiswa yang terlibat telah ditangguhkan dari semua kegiatan akademik. Penangguhan ini bersifat administratif, bukan hukuman akhir, untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan independen.
Awal penyelidikan dimulai ketika seorang korban diminta menggunakan ponsel pelaku untuk menghubungi rekan, dan secara tidak sengaja melihat notifikasi grup yang berisi konten tidak etis. Bukti tersebut dilaporkan ke Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) pada 29 Juni 2026, dan selanjutnya ke DPM pada 1 Juli 2026.
Grup yang awalnya dibentuk untuk koordinasi lomba berubah menjadi sarang percakapan yang mencakup pelecehan verbal, objektifikasi bersifat fantasi, hingga pembuatan konten tak etis dengan bantuan kecerdasan buatan (AI). Dari enam anggota, dua (JO dan DO) melaporkan perilaku tersebut ke DPM, mengaku tak tahan lagi.
Jumlah korban terus bertambah: awalnya 9 orang (termasuk dua dosen), naik menjadi 19 pada awal Juli, dan pada 13 Juli tercatat 26 korban (22 mahasiswa, 4 dosen). DPM menuntut agar PPIS mengeluarkan keterangan resmi mengenai sanksi yang “adil dan sepantasnya” bagi para pelaku.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap kegagalan struktural dalam pengawasan etika digital di lingkungan kampus. Meskipun Unesa memiliki DirektoratPencegahandanPenanggulanganIsuStrategis yang seharusnya menjadi garda terdepan, responsnya masih terkesan reaktif—menunggu laporan korban baru kemudian mengeluarkan langkah “refleksi” yang bersifat simbolis. Permintaan maaf dalam bentuk sujud dan cium kaki orang tua, meski berniat menegakkan nilai moral, berpotensi menyingkap praktik patriarki yang menempatkan beban moral pada korban dan keluarga mereka, bukan pada pelaku.
Penangguhan enam mahasiswa tanpa proses hukum yang transparan menimbulkan pertanyaan tentang prinsip praduga tak bersalah. Sementara penangguhan bersifat administratif, tidak ada kejelasan kapan atau bagaimana proses disiplin akademik akan berlanjut, sehingga menimbulkan ruang bagi spekulasi dan stigma yang dapat merusak reputasi institusi secara keseluruhan.
Penggunaan AI untuk menghasilkan konten tidak etis menambah dimensi baru dalam kasus pelecehan seksual di era digital. Kebijakan kampus harus segera memperluas definisi pelecehan untuk mencakup produksi dan penyebaran materi berbasis AI, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan anonim. Tanpa regulasi yang tegas, mahasiswa akan terus memanfaatkan celah teknologi untuk melanggar batas etika.
Terakhir, peran HMP sebagai mediator internal tampak tidak memadai. Ketergantungan pada mekanisme internal tanpa pengawasan eksternal dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama bila pelaku dan korban berada dalam jaringan akademik yang sama. Diperlukan audit independen oleh lembaga luar untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi semua pihak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa sanksi akhir yang akan dijatuhkan kepada mahasiswa yang terlibat?
- A: Hingga kini belum ada keputusan final; PPIS masih menyiapkan rekomendasi sanksi yang adil.
- Q: Mengapa mahasiswa diminta membuat video sujud dan mencium kaki orang tua?
- A: Itu merupakan bentuk “refleksi” moral yang diminta oleh DPM, bukan sanksi resmi.
- Q: Bagaimana proses penangguhan mahasiswa mempengaruhi hak mereka?
- A: Penangguhan bersifat administratif untuk menjaga independensi penyelidikan, namun tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
BERITA TERKAIT

6 Tuntutan Mahasiswa ke Jaksa Soal Kasus Febrie Adriansyah

Kontroversi Nama Bayi MBG: Dirjen Dukcapil Tegaskan Larangan Singkatan dalam Dokumen Kependudukan
