Menlu Sugiono Mendesak Penyelesaian Kode Etik Laut China Selatan: Janji 2024 atau Krisis Berkepanjangan?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Menlu Sugiono menegaskan komitmen Indonesia untuk finalisasi Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan pada tahun ini.
- Penekanan pada landasan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, serta urgensi menghindari penundaan lebih lama dari 24 tahun.
- Negosiasi CoC berlangsung dalam kerangka ASEAN Foreign Ministers' Meeting di Filipina, dengan Filipina menempatkan penyelesaian sebagai prioritas utama.
Dalam sesi pleno pertemuan tahunan ASEAN Foreign Ministers' Meeting (AMM) yang digelar di Filipina pada 21 Juli 2024, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menekankan pentingnya penyelesaian cepat atas Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan. Ia menyambut positif kemajuan negosiasi yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menghasilkan dokumen yang “efektif dan substantif” pada tahun ini, berlandaskan kuat pada hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Bukan hanya untuk memenuhi tenggat waktu, tetapi karena suatu wilayah yang diatur oleh aturan akan selalu lebih kuat daripada wilayah yang diatur oleh kekuasaan,” ujar Sugiono, menekankan bahwa penundaan lebih lama tidak dapat diterima mengingat rakyat di kawasan tersebut telah menunggu selama 24 tahun untuk sebuah kerangka kerja yang mengikat.
Laut China Selatan telah menjadi titik rawan geopolitik sejak dekade terakhir, dengan klaim tumpang tindih antara China dan sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Brunei, Malaysia, Vietnam, dan Filipina. Meskipun pada 2002 ASEAN dan China menandatangani Declaration on the Conduct of Parties (DoC) yang bersifat politis, upaya untuk mengkonversi deklarasi tersebut menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum—CoC—masih belum terwujud.
Filipina, yang sering menjadi korban insiden dengan kapal penjaga pantai China, menempatkan penyelesaian CoC sebagai salah satu target utama dalam kepemimpinannya. Keberhasilan atau kegagalan proses ini akan memiliki implikasi signifikan tidak hanya bagi keamanan maritim regional, tetapi juga bagi stabilitas ekonomi dan politik di seluruh Indo‑Pasifik.
Analisis Pakar
Secara strategis, dorongan Indonesia untuk mempercepat finalisasi CoC mencerminkan peranannya sebagai mediator yang kredibel di antara negara‑negara ASEAN. Dengan menekankan UNCLOS 1982 sebagai landasan, Indonesia berupaya menegaskan supremasi hukum internasional atas klaim unilateral, khususnya yang diajukan oleh China. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat posisi diplomatik Indonesia, tetapi juga memberikan sinyal kepada Beijing bahwa penyelesaian berbasis aturan tetap menjadi prioritas regional.
Namun, tantangan utama terletak pada perbedaan interpretasi China terhadap DoC dan keengganannya untuk mengikat diri pada perjanjian yang dapat membatasi kebebasan operasionalnya di laut. China telah berulang kali menolak CoC yang bersifat mengikat, menganggapnya sebagai pembatas kedaulatan. Oleh karena itu, keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada kemampuan ASEAN untuk menyajikan tawaran yang mengakomodasi kepentingan keamanan China sekaligus menegakkan hak‑hak negara‑negara kecil.
Di sisi lain, tekanan domestik di negara‑negara klaim—terutama Filipina dan Vietnam—menuntut hasil yang konkret dan cepat. Kegagalan mencapai kesepakatan dapat memicu eskalasi militer, meningkatkan risiko insiden kapal, dan mengganggu jalur perdagangan yang vital. Oleh karena itu, langkah-langkah kepercayaan tambahan, seperti mekanisme pemantauan bersama dan forum dialog krisis, harus dipertimbangkan sebagai bagian integral dari CoC.
Secara keseluruhan, penyelesaian CoC pada 2024 akan menjadi ujian bagi efektivitas arsitektur keamanan regional ASEAN‑China. Jika berhasil, hal ini dapat menjadi model bagi penyelesaian sengketa maritim lainnya di dunia. Jika gagal, risiko fragmentasi keamanan Indo‑Pasifik akan semakin tinggi, memaksa negara‑negara luar kawasan untuk terlibat lebih intensif dalam dinamika yang sudah kompleks.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan?
A: CoC adalah perjanjian yang diusulkan untuk mengatur perilaku negara‑negara di Laut China Selatan, mengikat secara hukum, dan melengkapi Declaration on the Conduct of Parties (DoC) 2002. - Q: Mengapa Indonesia menekankan UNCLOS 1982 dalam negosiasi CoC?
A: UNCLOS 1982 merupakan kerangka hukum internasional yang diakui secara luas untuk mengatur hak‑hak maritim, sehingga menjadi dasar yang kuat untuk memastikan kepatuhan semua pihak. - Q: Apa konsekuensi jika CoC tidak tercapai tahun ini?
A: Kegagalan dapat meningkatkan ketegangan militer, memperburuk insiden kapal, dan mengancam stabilitas ekonomi serta keamanan regional di Indo‑Pasifik.
BERITA TERKAIT

Samuel Marbun Siapkan Serangan Mematikan: Target Emas di Asian Games 2026!

Ledakan Mematikan di Grand Polonia Medan: Saksi Selamatkan Pengemudi, Penyebab Gas Masih Misteri
