Gaji Jalan Terus, Kerja Setengah Hati: 289 Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna Krusial
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Rapat Paripurna ke-26 DPR RI periode 2024-2029 hanya dihadiri secara fisik oleh 291 dari 580 anggota, menyisakan 289 kursi kosong yang memprihatinkan.
- Meskipun minim kehadiran fisik, rapat yang dipimpin oleh Puan Maharani tetap dinyatakan kuorum secara administratif dan mengesahkan sejumlah agenda penting.
- Agenda strategis yang disahkan meliputi RUU Pusat Finansial Internasional, kerja sama pertahanan bilateral dengan Malaysia dan Turki, hingga revisi UU LLAJ.
Pemandangan klasik yang memprihatinkan kembali tersaji di Gedung Kura-Kura, Senayan. Ruang sidang utama yang seharusnya menjadi arena perdebatan gagasan dan perumusan kebijakan negara justru didominasi oleh deretan kursi kosong. Dalam Rapat Paripurna ke-26 yang menandai penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/7), hampir separuh dari wakil rakyat memilih untuk mangkir dari kewajiban konstitusional mereka.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, ini tercatat hanya dihadiri oleh 291 anggota dari total 580 legislator periode 2024-2029. Artinya, sebanyak 289 anggota dewan lainnya absen. Kendati demikian, Puan menegaskan bahwa jalannya persidangan tetap sah secara hukum karena telah memenuhi syarat kuorum yang diwakili oleh delapan fraksi di parlemen.
Ironisnya, ketidakhadiran massal ini terjadi saat agenda rapat sangat padat dan krusial bagi masa depan bangsa. Beberapa keputusan strategis yang diambil dalam sidang ini antara lain pengesahan Rupiah yang stabil, serta ratifikasi kerja sama pertahanan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Malaysia dan Turki.
Selain itu, paripurna juga menyepakati laporan hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029, persetujuan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri, hingga penetapan RUU Satu Data Indonesia serta revisi ketiga RUU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Analisis Pakar
Fenomena "kursi kosong" di DPR bukan lagi sekadar masalah disiplin administratif, melainkan cerminan dari krisis legitimasi moral yang akut di tubuh parlemen kita. Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika politik nasional selama puluhan tahun, saya melihat ada pembiaran sistemik yang membuat para wakil rakyat ini merasa "kebal" terhadap sanksi publik. Bagaimana mungkin keputusan-keputusan krusial yang menyangkut kedaulatan pertahanan negara dan regulasi finansial global diambil oleh sebuah forum yang pincang secara kehadiran fisik? Legitimasi undang-undang yang dilahirkan dari rahim parlemen yang malas seperti ini patut dipertanyakan akuntabilitasnya.
Alasan klasik bahwa kehadiran telah memenuhi kuorum secara administratif atau diwakili secara fraksi adalah bentuk pembodohan publik yang terus dipelihara. Rakyat memilih individu untuk duduk di kursi parlemen, berdebat, dan memperjuangkan aspirasi mereka secara nyata, bukan sekadar menitipkan tanda tangan di daftar hadir. Ketika hampir 50 persen anggota dewan bolos pada momen krusial seperti penutupan masa sidang, ini adalah sinyal kuat bahwa prioritas mereka telah bergeser dari kepentingan publik ke urusan pragmatis kelompok atau pribadi.
Dampak dari rendahnya partisipasi fisik ini sangat berbahaya bagi kualitas legislasi. Undang-undang yang disahkan terancam cacat substansi karena minimnya perdebatan yang mendalam dan dialektika yang sehat di ruang sidang. Kita sering kali melihat produk hukum yang dihasilkan DPR berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi karena proses pembahasannya yang terburu-buru dan tidak partisipatif. Jika tren membolos ini terus dibiarkan tanpa ada sanksi sosial dan politik yang tegas, maka DPR akan selamanya dicap sebagai lembaga stempel yang tidak memiliki kepekaan terhadap amanat rakyat.
Sudah saatnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertindak lebih dari sekadar mencatat absensi. Harus ada transparansi penuh kepada publik mengenai siapa saja anggota dewan yang kerap mangkir, lengkap dengan pemotongan hak-hak keuangan mereka secara signifikan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus mencatat rekam jejak buruk ini sebagai bahan evaluasi pada pemilu mendatang. Parlemen tidak boleh menjadi tempat perlindungan bagi para pencari suaka politik yang hanya menginginkan fasilitas negara tanpa mau memikul tanggung jawab moralnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa rapat paripurna DPR tetap sah meskipun hampir separuh anggotanya absen?
A: Rapat dinyatakan sah karena telah memenuhi kuorum administratif, di mana daftar hadir ditandatangani oleh 291 dari 580 anggota yang mewakili seluruh fraksi di DPR, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Q: Apa saja undang-undang dan keputusan penting yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut?
A: Beberapa keputusan penting meliputi pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional, ratifikasi kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki, serta penetapan RUU LLAJ dan RUU Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR.
Q: Bagaimana publik bisa mengontrol kinerja dan kehadiran anggota DPR yang sering bolos?
A: Publik dapat mendesak transparansi data absensi melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan menggunakan hak pilih mereka secara cerdas pada pemilu berikutnya dengan tidak memilih kembali legislator yang memiliki rekam jejak kehadiran yang buruk.
BERITA TERKAIT

NasDem Targetkan Garda Pemuda Bawa Partai ke Peringkat Tiga di Pemilu 2029

Samuel Marbun Siapkan Serangan Mematikan: Target Emas di Asian Games 2026!
