DPR Resmikan RUU Satu Data Indonesia sebagai Usul Inisiatif: Janji Reformasi atau Hanya Formalitas?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR Resmikan RUU Satu Data Indonesia sebagai Usul Inisiatif: Janji Reformasi atau Hanya Formalitas?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Rapat Paripurna DPR ke‑26 menetapkan RUU Satu Data Indonesia dan RUU perubahan LLAJ sebagai usul inisiatif DPR.
  • Puan Maharani memimpin keputusan, sementara Sufmi Dasco Ahmad mengizinkan pembahasan selama masa reses.
  • Pemerintah diminta menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) sebelum kedua RUU dibahas bersama DPR.

Dalam rapat Paripurna DPR ke‑26 pada Selasa (21/7), dua rancangan undang‑undang (RUU) resmi berubah status menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah Puan Maharani mengajukan pertanyaan kritis mengenai kelayakan RUU Satu Data Indonesia untuk diangkat menjadi agenda legislatif utama.

RUU yang sebelumnya digagas oleh Badan Legislasi DPR (Baleg) kini akan diproses bersama pemerintah. Sementara itu, RUU perubahan ketiga Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang semula dibahas oleh Komisi V DPR, juga masuk dalam paket usul inisiatif.

Setelah status usul inisiatif disepakati, pemerintah diwajibkan menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan menyerahkannya ke DPR untuk dibahas secara komprehensif. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, telah memberi lampu hijau agar kedua RUU dapat dibahas selama masa reses satu bulan ke depan, sekaligus menambahkan bahwa Komisi III DPR sedang menggelar pembahasan RUU Perampasan Aset dengan partisipasi publik.

Analisis Pakar

Keputusan ini tampak sebagai upaya DPR untuk menegaskan peran legislasi aktif menjelang akhir masa jabatan 2025‑2026. Namun, perubahan status menjadi usul inisiatif tidak serta‑merta menjamin percepatan proses legislasi. Sejarah panjang RUU Satu Data Indonesia menunjukkan bahwa meski sudah ada dukungan teknis, implementasinya masih terhambat oleh fragmentasi data antar‑instansi pemerintah dan kurangnya standar interoperabilitas.

Lebih jauh, penetapan RUU LLAJ sebagai usul inisiatif menandai kembali fokus pada keamanan transportasi, namun tanpa reformasi struktural pada aparat penegak hukum, perubahan regulasi saja tidak akan cukup. Pemerintah harus menyertakan mekanisme pengawasan yang transparan, serta mengatasi praktik korupsi yang masih merajalela di sektor transportasi.

Penggunaan masa reses untuk membahas kedua RUU sekaligus RUU Perampasan Aset menimbulkan pertanyaan tentang prioritas legislatif. Reses biasanya dipakai untuk mendengarkan aspirasi konstituen, bukan untuk menggelar debat teknis yang memerlukan waktu dan sumber daya. Jika DPR memang serius, harus ada alokasi waktu yang memadai, bukan sekadar “dibahas selama reses”.

Terakhir, keberhasilan kedua RUU sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menyusun DIM yang akurat dan komprehensif. Tanpa data yang valid, proses legislasi akan kembali terjebak dalam jargon administratif tanpa menghasilkan kebijakan yang benar‑benar dapat diimplementasikan di lapangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa arti "usul inisiatif DPR" bagi sebuah RUU?
    A: Usul inisiatif berarti DPR mengajukan rancangan undang‑undang secara proaktif, bukan menunggu pemerintah mengirimkan draft. Namun, RUU tetap memerlukan persetujuan pemerintah dan proses legislasi penuh.
  • Q: Kapan pemerintah harus menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk RUU Satu Data?
    A: Pemerintah diwajibkan menyusun dan menyerahkan DIM sesegera mungkin setelah RUU menjadi usul inisiatif, biasanya dalam jangka waktu 30‑45 hari.
  • Q: Apakah pembahasan RUU selama masa reses dapat mempercepat proses legislasi?
    A: Secara teknis memungkinkan, namun efektivitasnya tergantung pada kesiapan anggota DPR, ketersediaan data, dan dukungan administratif yang memadai.