Enam Mahasiswa Unesa Dihentikan: Skandal WhatsApp Seksual Mengguncang Kampus
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Enam mahasiswa vokasi Unesa dinonaktifkan setelah terbukti terlibat dalam grup WhatsApp yang memuat pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen.
- Satgas PPK mengidentifikasi 26 korban, termasuk 22 mahasiswi dan 4 dosen, serta menyiapkan proses investigasi sesuai Permendikbudristek No. 55/2024.
- Universitas menegaskan bahwa penonaktifan bersifat administratif, bukan sanksi akhir, sambil menjamin kerahasiaan dan pendampingan bagi korban.
Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) resmi menonaktifkan enam mahasiswa vokasi yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual melalui percakapan tidak etis di sebuah grup WhatsApp. Keputusan ini diambil oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) setelah menerima laporan resmi yang memicu penyelidikan intensif.
Ketua Satgas PPK, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa enam mahasiswa tersebut ditangguhkan dari semua kegiatan akademik dan aktivitas kampus demi kelancaran proses pemeriksaan. "Penonaktifan ini bukan sanksi final, melainkan langkah administratif untuk memastikan independensi investigasi sambil menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya pada Minggu (19/7).
Investigasi awal mengungkap bahwa grup chat yang awalnya dibentuk untuk koordinasi lomba berubah menjadi arena pelecehan verbal, objektifikasi, hingga pembuatan konten tidak etis menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dari bukti dan kesaksian sementara, Satgas mencatat setidaknya 26 korban: 22 mahasiswi dan 4 dosen.
Penanganan kasus ini mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Prosesnya meliputi penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, hingga penyusunan rekomendasi sanksi oleh rektor.
Unesa menegaskan komitmen institusionalnya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, ramah, dan bebas kekerasan. Satgas PPK menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan bagi korban, sambil menjaga kerahasiaan identitas semua pihak terkait. Upaya ini sejalan dengan contoh penanganan institusional terhadap pelanggaran yang dibahas dalam konteks anti‑korupsi.
Mahasiswa vokasi yang terlibat, yang diidentifikasi oleh Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, adalah RY, HA, AD, RE, JO, dan DO. Tegar menambahkan bahwa grup tersebut tidak hanya menyebarkan komentar seksual, tetapi juga memanfaatkan AI untuk menghasilkan gambar dan teks yang menyinggung salah satu korban.
Satgas PPK mengimbau seluruh civitas akademika untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan tanpa rasa takut. Pengaduan dapat disampaikan secara luring di kantor Satgas PPK di Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya, atau secara daring melalui WhatsApp +62 812-3005-5244, Instagram @satgasppk_unesa, dan email [email protected] .
Seiring proses hukum berjalan, Unesa meminta publik untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial, demi melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam pengawasan digital di lingkungan perguruan tinggi. Meskipun Satgas PPK telah beroperasi sejak 2022, responsnya masih terkesan reaktif, menunggu laporan eksternal sebelum mengambil tindakan. Padahal, universitas seharusnya memiliki mekanisme pemantauan internal yang proaktif, terutama pada platform komunikasi yang rentan seperti WhatsApp. Contoh audit internal yang mendetail dapat dilihat pada audit BPK yang menekankan pentingnya prosedur pemeriksaan.
Penggunaan AI untuk memproduksi konten tidak etis menandakan evolusi modus operandi pelecehan seksual di era digital. Ini menuntut regulasi yang lebih ketat dan edukasi literasi digital bagi mahasiswa serta dosen. Tanpa pemahaman yang memadai, teknologi canggih justru menjadi senjata bagi pelaku untuk memperkuat dominasi seksual mereka. Upaya meningkatkan kesadaran dan nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan pendidikan dapat dipelajari dari inisiatif Gus Ipul yang menekankan pentingnya etika dalam interaksi digital.
Selanjutnya, penonaktifan sementara mahasiswa, meski prosedural, belum menjawab pertanyaan tentang akuntabilitas jangka panjang. Apakah Unesa akan menegakkan sanksi akademik yang setimpal, ataukah kasus ini akan berakhir dengan catatan administratif belaka? Transparansi dalam proses penetapan sanksi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Terakhir, perlindungan korban masih menjadi tantangan utama. Pendampingan psikologis dan bantuan hukum memang sudah dijanjikan, namun implementasinya harus terukur dan terjangkau. Universitas perlu membentuk unit khusus yang dapat menindaklanjuti kebutuhan korban secara holistik, bukan sekadar menunggu korban mengajukan permohonan bantuan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum penonaktifan mahasiswa di Unesa?
A: Penonaktifan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek No. 55/2024 yang mengatur prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. - Q: Berapa jumlah korban dalam kasus ini?
A: Satgas PPK mengidentifikasi 26 korban, terdiri dari 22 mahasiswi dan 4 dosen. - Q: Bagaimana cara melaporkan kasus serupa di Unesa?
A: Pengaduan dapat disampaikan secara luring di kantor Satgas PPK di Gedung Rektorat atau secara daring melalui WhatsApp +62 812-3005-5244, Instagram @satgasppk_unesa, atau email [email protected].
BERITA TERKAIT

Ledakan Mengerikan di Grand Polonia Medan: 7 Rumah Mewah Hancur, 4 Korban Masih Tertimbun - Kronologi dan Analisis深度

Spanyol Gunting Jaring Gawang Usai Juara Dunia 2026: Tradisi yang Menggugah Semangat!
