Waketum Golkar Dorong Pertemuan Pimpinan Parpol Bahas Status Hukum Ijazah Wapres Gibran Pasca Putusan MA
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pimpinan partai politik di DPR RI untuk segera menggelar pertemuan membahas keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan ini muncul seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah. Doli menegaskan urgensi pertemuan ini karena eskalasi polemik yang kini melibatkan dua lembaga yudisial tertinggi negara, Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.
Di hadapan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/11), Doli menjelaskan bahwa keterlibatan MA membuat situasi menjadi lebih mendesak dibanding saat hanya ada putusan MK. "Kalau kemarin cuma putusan Mahkamah Konstitusi ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan," ucap Doli. Ia menyebut pimpinan parpol pasti sudah mendengar dinamika masyarakat, namun tingkat kedalaman pembahasan internal tersebut tidak dapat dipastikan dari luar.
Prinsip Ketatanegaraan dan Relevansi Hak Angket
Doli menekankan bahwa sebelum mengambil langkah formal, para ketua umum parpol harus memegang tiga prinsip utama dalam setiap keputusan yang diambil, yaitu:
- Mementingkan aspirasi dan kepentingan rakyat yang genuine.
- Menjunjung tinggi kepatuhan terhadap konstitusi, aturan, dan etika bernegara.
- Menjaga keutuhan dan kedaulatan negara serta menghindari polarisasi berkepanjangan.
Sebagai tindak lanjut teknis, Doli menilai pembentukan hak angket, interpelasi, atau panitia khusus (pansus) sudah tidak relevan. Menurutnya, pembahasan saat ini lebih tepat mengarah pada mekanisme pemberhentian yang diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945, di mana fraksi DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Ia juga mengaku rutin melakukan komunikasi politik dengan PKS dan PDIP terkait isu ini.
Latar Belakang Putusan MA dan Respons Partai
Putusan MA mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan SMA Gibran pada Jumat (30/10), menyatakan dokumen tersebut tidak sah sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. Langkah ini menyusul keputusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran, meski MK menolak permohonan pemberhentian karena alasan legal standing. Di internal Partai Golkar, pembahasan sudah berjalan, namun belum ada arahan dari ketua umum untuk inisiasi pertemuan formal antar-pemimpin partai, sehingga keputusan politik akhir akan sangat bergantung pada dinamika yang sedang berlangsung di Senayan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mendes Yandri Susanto Komitmen Atasi Stunting dari Hulu: Dampak Ekonomi, Kesehatan, hingga Target Jangka Panjang 2045

264 Pati dan Pamen Polri Dimutasi: Penyegaran Strategis untuk Hadapi Tantangan Kompleks

Modus Baru Jaringan Narkotika: Tiga Bandar Sabu di Morowali Dibekuk Gunakan Aplikasi AI 'METEOR'
