Relawan Klaim Gibran Tanggapi Kasasi MA Soal Suiyet Ijazah dengan Tenang
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Taufik Bilfaqih, Ketua Umum relawan Gibranisti, mengklaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan ijazahnya dengan sikap tenang. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan MA yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sebuah langkah yang sebelumnya dinilai dapat memengaruhi legitimasi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Taufik menegaskan bahwa Gibran tidak merasa terkejut atau bersalah terhadap hasil hukum tersebut. Dia menambahkan bahwa pihak relawan tetap menghormati dua putusan bersejarah, yaitu penolakan permohonan diskualifikasi oleh makamah Konstitusi (MK) dan pembatalan surat keterangan oleh MA. Meskipun demikian, Taufik menilai putusan MA hanya berlaku untuk kepentingan masa depan dan tidak memengaruhi konteks masa lalu saat Gibran dicalonkan, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dokumen syarat pencalonannya pada waktu itu.
Rincian Putusan MA dan Tanggapan Politik
Dalam amar putusan kasasi yang diumumkan pada 30 Oktober lalu, MA mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat HM Subhan Palal. Putusan ini memerintahkan penarikan dan pemusnahan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 6 Agustus 2019. Taufik menduga narasi yang berkembang saat ini merupakan upaya politik untuk mendelegitimasi Gibran sebagai anak mantan presiden, dengan asumsi keliru bahwa dokumen tersebut diperoleh secara instan. Ia memastikan bahwa proses perolehan dokumen tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar konstitusi.
Respons dari DPR menjadi sorotan setelahnya. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan pihaknya akan menjadikan putusan MK dan MA sebagai dasar pertimbangan untuk langkah politik selanjutnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menekankan bahwa isu ijazah menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional, sehingga diperlukan dialog antarpartai untuk menggulirkan hak angket, tidak bisa dilakukan oleh PDIP sendirian.
Dinamika di DPR dan Sinyal Tidak Menindaklanjuti
Meskipun beberapa pihak mendesak DPR untuk menindaklanjuti kedua putusan tersebut, mayoritas fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, mengaku masih dalam tahap pengkajian. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, memberikan sinyal bahwa lembaga legislatif tidak akan menindaklanjuti putusan MA secara spesifik terkait ijazah, mengingat MK sebelumnya telah menolak gugatan diskualifikasi yang diajukan Denny Indrayana cs. Dasco menegaskan pentingnya menghormati keputusan MK bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga proses politik di DPR tetap berjalan dalam dinamika demokrasi yang wajar tanpa adanya langkah penindakan hukum langsung terhadap Wakil Presiden.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

264 Pati dan Pamen Polri Dimutasi: Penyegaran Strategis untuk Hadapi Tantangan Kompleks

Modus Baru Jaringan Narkotika: Tiga Bandar Sabu di Morowali Dibekuk Gunakan Aplikasi AI 'METEOR'

BP2MI Gandeng Barantin Kembangkan Pos Pelayanan Terpadu di 297 Titik Strategis untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
