Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polri Soroti Insiden Sukoharjo: Mutasi Kapolres Jadi Aumanah bagi Pimpinan Satker Nasional

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polri Soroti Insiden Sukoharjo: Mutasi Kapolres Jadi Aumanah bagi Pimpinan Satker Nasional
BAGIKAN:

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, harus menjadi cerminan dan pelajaran krusial bagi seluruh pimpinan satuan kerja (satker) Polri di Indonesia. Pernyataan tajam ini disampaikan Isir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, seraya mendesak para Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes untuk merefleksikan kembali cara mereka memimpin serta menjalankan tugas penegakan hukum agar lebih proporsional dan profesional.

Isir menekankan bahwa kepemimpinan yang tepat tidak hanya soal ketegasan, tetapi juga kemampuan kalkulasi etika dan aspek hukum secara matang. "Terlebih tadi ketika pelaksanaan penegakan hukum proporsional dan etika berbagai aspek, harus bisa kemudian dikalkulasi, dicermati dengan matang," ujar Isir. Hal ini menjadi peringatan dini agar kesalahan serupa tidak terulang di daerah lain, mengingat posisi strategis aparat keamanan yang langsung berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pemrosesan Etik dan Penggantian Pimpinan Polres Sukoharjo

Sebagai bentuk komitmen evaluasi, AKBP Andhika Dharma Sena telah resmi dimutasikan dari jabatan Kapolres Sukoharjo dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mutasi ini dilakukan menyusul keluhan masif dari para santri dan pengasuh ponpes terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Polri menempatkan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali, sebagai pemimpin baru di Sukoharjo guna memastikan stabilitas dan perbaikan pendekatan pelayanan publik.

Langkah tegas ini sejalan dengan permintaan Komnas HAM yang mendesak evaluasi menyeluruh, serta diapresiasi oleh Sekjen PBNU sebagai bentuk ketegasan Kapolri dalam menangani keluhan masyarakat. Proses ini tidak hanya bertujuan menghukum individu, tetapi membangun sistem kontrol internal yang lebih baik di lingkungan Polri.

Akar Kasus: Penyidikan Pembakaran dan Mitigasi Dampak Psikologis

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan sedang melakukan pencarian terhadap orang lainnya berinisial I yang diduga terkait. Upaya tindak lanjut tersebut kemudian meluas ke Ponpes Hamalatul Quran, yang memunculkan gesekan karena lokasi tersebut menjadi tempat tinggal santri perempuan.

Untuk memitigasi dampak dari insiden yang memprihatinkan ini, Polda Jawa Tengah telah menerapkan beberapa protokol keselamatan dan perlindungan:

  • Pelibatkan personel polisi wanita dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan.
  • Pendampingan langsung dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
  • Pemulangan seluruh santri kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama setelah proses selesai.
  • Penyediaan pendampingan psikologis bagi santri terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Langkah-langkah restoratif ini menunjukkan bahwa di tengah kegalauan publik terhadap cara pendekatan aparat, Polri mencoba menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak warga negara, khususnya kelompok rentan. Evaluasi terhadap Kapolres Sukoharjo diharapkan menjadi titik balik untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperbaiki etika operasional di lapangan.

Meow! Tanya Nesi!
😸