Kasus Kekerasan Seksual Betrand Peto Resmi Naik Penyidikan, Penasihat Hukum Soroti Pentingnya Pembuktian Forensik
Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

Timothy Ezra Simanjuntak, kuasa hukum komedian Betrand Peto, menyatakan menyambut baik keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menaikkan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Langkah ini dinilai Timothy sebagai upaya untuk memperjelas posisi hukum kliennya dan memastikan proses pencari hukum berjalan transparan berdasarkan ketentuan KUHAP.
Menurut Timothy, esensi penyidikan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sahih untuk membuat terang tindak pidana. Jika bukti tidak ditemukan atau peristiwa tidak jelas, konsekuensi hukum seperti pemberhentian penyidikan melalui gelar perkara menjadi keniscayaan. Ia menegaskan bahwa proses hukum saat ini berjalan wajar, tidak ada percepatan maupun perlakuan istimewa, mengingat masih banyak perkara serupa yang prosesnya lebih lama.
Penekanan pada Alat Bukti Forensik dan Psikologis
Kubu Betrand mengingatkan bahwa penyidik wajib mengacu pada UU TPKS, khususnya Pasal 24 dan teknis penyidikan Pasal 56 KUHAP. Poin-poin krusial yang harus dieksekusi dalam tahap penyidikan meliputi pemeriksaan kedokteran forensik, penilaian psikologi forensik, dan transfer data rekening bank untuk menelusuri alur fakta. Timothy menolak anggapan bahwa kenaikan status penyidikan secara otomatis memburuhkan kesalahan Betrand, dan menekankan bahwa kesimpulan tersebut masih harus diverifikasi melalui pembuktian yang ketat di ranah hukum.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses ini, dengan total 11 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO. Berikut daftar inisial saksi yang disebutkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno:
- ANW (pelapor), DYP, MIP, NA, J
- MGW, JNH, DG, NG, AMP
- ABT alias BP (Betrand Peto)
Penyidik juga telah menyita barang bukti fisik dan digital, termasuk hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan media sosial, guna melengkapi berkas pembuktian.
Latar Belakang Laporan dan Klarifikasi Awal Betrand Peto
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026 terkait dugaan kekerasan seksual di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Betrand Peto, yang dikenal publik sebagai anak angkat Ruben Onsu, telah membantah tuduhan tersebut melalui konferensi pers pada 14 September. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan fakta di lapangan dan ia tidak melakukan tindakan seksual seperti yang dilaporkan. Betrand akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk melengkapi proses hukum sebelum penetapan tersangka dilakukan atau sebaliknya.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

The Remarried Empress Tayang Lebih Awal, Rilis 4 Episode Sekaligus di Disney+

The Remarried Empress Tayang Percepat 3 November, 4 Episode Pertama Dilepas Serentak di Disney+

My Chemical Romance Prioritaskan Riset Studio, Konser 2027 Ditinggalkan demi Album Baru
