Istri Sah Tersangka Pembunuhan Madiun Mengirim Pesan Emosional: Jangan Bunuh Diri di Tahanan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Martha Amalia Iflahah, istri sah dari Dwi Bagus Martono tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Madiun, mengungkapkan pesan emosional kepada suaminya saat proses prarekonstruksi. Dalam konferensi pers di Hotel Mercure pada Senin (2/11), Martha menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kekejian yang dilakukan Dwi terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak tiri Dini, AGF (4). Meski demikian, Martha memilih untuk tetap memberikan dukungan moral dengan menyuruh suaminya untuk berani bertanggung jawab dan menghadapi segala konsekuensi hukum tanpa mengakhiri hidupnya sendiri.
Interaksi emosional tersebut terungkap saat Dwi menanyakan respons keluarga Martha terhadap kasus ini. Martha menjawab bahwa kedua orang tuanya telah memaafkan perbuatan Dwi, sebuah jawaban yang membuat tersangka menangis dan memohon maaf. Martha merasa bersyukur karena lingkungannya justru meminta maaf dan doa, bukan hujatan. Ia menegaskan, “Saya ingin suami saya berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” sebagai kalimat pertama yang ia utarakan untuk memperkuat tekad Dwi dalam menjalani proses peradilan yang menjeratnya.
Imbauan Spiritual untuk Mencegah bunuh diri di Tahanan
Pesan paling menyentuh disampaikan Martha adalah peringatan keras agar Dwi tidak melakukan bunuh diri selama berada dalam tahanan. Martha secara spesifik mengutip pesan spiritual tersebut: “Kamu jangan bunuh diri di sana, kalau kamu bunuh diri nanti kamu tidak akan terlahir kembali sebagai manusia, kamu masih punya kesempatan hidup untuk bertaubat.” Ia juga menambahkan filosofi kehidupan bahwa kematian adalah hal yang pasti bagi semua manusia, sehingga putusan hakim mana pun harus diterima dengan lapang dada. Imbauan ini menjadi kontras dengan kondisi psikologis tersangka yang dilaporkan menangis tersedu-sedu saat mendengar kabar bahwa keluarga Martha memaafkannya.
Dalam kesempatan yang sama, Martha mengingatkan Dwi untuk siap menerima vonis hakim apa pun. “Apapun putusan hukumnya nanti, putusan-Nya nanti ya diterimalah,” tegas Martha. Penutup pesan ini menunjukkan upaya Martha untuk memberikan ketenangan batin dan mendorong suaminya agar tetap memiliki harapan hidup, meskipun ia sedang menghadapi jeratan pasal pembunuhan berencana yang berat.
Kronologi Kejadian dan Jeratan Hukum KUHP Baru
Kasus ini bermula dari menghilangnya Dini Hardiyanti dan anaknya AGF sejak 20 September 2026, setelah mereka pamit berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi. Tersangka ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat. penyelidikan mengungkap bahwa Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, dan menghabisinya anak tiri itu beberapa jam kemudian di dalam mobil. Untuk menghilangkan jejak, Dwi membakar jasad korban, menghancurkan sisa pembakaran dengan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai. Saat ini, Dwi dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mendes Yandri Susanto Komitmen Atasi Stunting dari Hulu: Dampak Ekonomi, Kesehatan, hingga Target Jangka Panjang 2045

264 Pati dan Pamen Polri Dimutasi: Penyegaran Strategis untuk Hadapi Tantangan Kompleks

Modus Baru Jaringan Narkotika: Tiga Bandar Sabu di Morowali Dibekuk Gunakan Aplikasi AI 'METEOR'
