Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jatim yang Ditangkap Pesta Narkoba di Surabaya
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Partai Gerindra resmi memberhentikan tiga kadernya yang tengah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah ketiganya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya. Keputusan tegas ini diambil oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang telah mengesahkan usulan pemecatan tersebut dalam sidang yang digelar pada 8 Oktober 2026. Ketua Majelis Kehormatan, Habiburokhman, memastikan bahwa sanksi tertinggi partai tersebut diberlakukan karena ketiga kader terbukti melanggar asas konstitusi partai dengan melakukan tindak pidana.
Tiga kader yang dipecat tersebut adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka digerebek bersama lima orang lainnya, yaitu F, K, N, Ro, dan R, saat sedang pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9) dini hari. Penangkapan ini menjadi skandal yang memprihatinkan karena melibatkan pejabat publik tingkat daerah yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Sanksi Berat dan Latar Belakang Kasus
Pekan lalu, DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan bahwa rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat dan tidak akan mendapat ruang di internal partai. "Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," ujar Kharisma. Berkas rekomendasi ini kemudian segera dikirimkan ke Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme internal partai.
Dari tempat kejadian perkara, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang menjadi dasar hukum penanganan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu plastik sabu bekas pakai.
- Dua butir pil ekstasi warna kuning.
- Alat hisap dan korek api.
- Satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Penanganan Hukum melalui Restorative Justice
Yang menarik dalam kasus ini adalah mekanisme penanganan hukum yang diterapkan oleh kepolisian. Meskipun terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika, ketiga anggota DPRD beserta rekan-rekan lainnya tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan. Langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Kini, ketiga anggota DPRD dari Gerindra tersebut tidak lagi berada di balik jeruji besi, melainkan menjalankan proses hukum dengan cara yang lebih ringan. Mereka saat ini hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Keputusan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia, di mana pendekatan keadilan restoratif mulai banyak diterapkan untuk kasus-kasus dengan barang bukti dalam jumlah terbatas atau yang melibatkan pelaku yang berlatar belakang pengguna, bukan pengedar besar, demi memberikan kesempatan bagi pemulihan sosial.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mendes Yandri Susanto Komitmen Atasi Stunting dari Hulu: Dampak Ekonomi, Kesehatan, hingga Target Jangka Panjang 2045

264 Pati dan Pamen Polri Dimutasi: Penyegaran Strategis untuk Hadapi Tantangan Kompleks

Modus Baru Jaringan Narkotika: Tiga Bandar Sabu di Morowali Dibekuk Gunakan Aplikasi AI 'METEOR'
