Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polri Bongkar Modus TPPO: Korban Rekrutmen Tentara Bayaran Rusia Hanya Dilatih Satu Bulan

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Antara News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Polri Bongkar Modus TPPO: Korban Rekrutmen Tentara Bayaran Rusia Hanya Dilatih Satu Bulan
BAGIKAN:

Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, mengungkap fakta mengejutkan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia. Para korban yang direkrut secara ilegal hanya mendapat pelatihan singkat selama satu bulan di kamp militer Rusia sebelum langsung diturunkan ke medan perang. Pengakuan ini disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, berdasarkan penyidikan Laporan Polisi LP A 8/X/2026 dengan jumlah korban awal lima orang yang masih dalam tahap pendalaman.

Proses rekrutmen yang dijalankan tersangka dinilai sangat minim standar keamanan dan legalitas. Pada tahap awal, para korban hanya diminta menyerahkan foto paspor atau KTP tanpa adanya pelatihan di Indonesia. Ketika tiba di Rusia, skrining sangat longgar; tes kesehatan hanya memastikan kandidat "sehat" tanpa memandang umur. Segera setelah tiba, para korban dipaksa menandatangani kontrak dan masuk program latihan kilat selama 30 hari. Selain itu, penggunaan dokumen perjalanan juga dinilai manipulatif, di mana visa yang diproses adalah visa turis, bukan visa kerja, dengan seluruh biaya visa dan tiket pesawat dibebankan dan disiapkan oleh agen di Rusia.

Iming-Iming Finansial dan Mekanisme Jaringan Rekrutmen

Daya tarik utama dari sindikat ini terletak pada janji finansial yang besar, yaitu bonus bergabung sebesar 2.600 rubel (setara Rp620 juta) dan gaji bulanan 230 rubel. Namun, di balik iming-iming tersebut, keuntungan terbesar justru dinikmati oleh tersangka berinisial MI, yang bertindak sebagai penanggung jawab rekrutmen dan keberangkatan. Tersangka MI terbukti membentuk jaringan rekrutmen berjenjang untuk memaksimalkan keuntungan.

  • Satu Tersangka (MI): Ditetapkan sebagai otak di balik proses informasi lowongan, rekrutmen, hingga pemrosesan keberangkatan korban.
  • Mekanisme Komisi: Tersangka membentuk jaringan dengan komisi 1.000 rubel untuk perekrut utama dan 500 rubel untuk perekrut berjenjang.
  • Saluran Penerimaan: Keuntungan mengalir melalui transfer bank konvensional dan penerimaan via dompet aset kripto.

Untuk menghindari jejak hukum dan melacak aliran dana, tersangka menggunakan aset kripto sebagai salah satu metode pembayaran komisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dampak Hukum dan Perkembangan Kasus

Penyidikan kasus ini menunjukkan pola serupa dengan beberapa kasus TPPO sebelumnya yang kini telah menetapkan 13 tersangka. Yolanda menegaskan bahwa jumlah lima korban yang tercatat dalam LP tersebut belum final karena proses pelaporan masih terus berjalan. "Korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama," katanya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa jaringan rekrutmen tersebut mungkin beroperasi secara sistematis dalam skala yang lebih besar dari yang diperkirakan awal. Pihak berwajib kini fokus mengurai benang merah jaringan berjenjang ini untuk memblokir aliran dana kripto dan memastikan perlindungan hukum bagi korban-korban yang masih dalam proses identifikasi, sekaligus memutus mata rantai eksploitasi manusia yang mengatasnamakan lowongan kerja militer.

Meow! Tanya Nesi!
😸