Hakim Federal Tolak Pembatalan Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI
Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

Seorang hakim federal di Amerika Serikat secara resmi menolak permohonan xAI untuk membatalkan gugatan yang diajukan oleh NAACP terkait dugaan pencemaran lingkungan dari pusat data Colossus milik perusahaan tersebut. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan kecerdasan buatan yang berafiliasi dengan SpaceX itu, setelah dituduh mengoperasikan puluhan turbin gas tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah di kawasan luar Memphis.
Pelanggaran Undang-Undang Udara Bersih
Melalui pendampingan hukum dari Southern Environmental Law Center, NAACP menuding xAI telah memasang dan menjalankan sedikitnya 35 turbin pembakaran serta sumber polusi udara lainnya di lokasi pusat data Colossus. Seluruh operasi tersebut diklaim berjalan tanpa pernah memperoleh izin prakonstruksi maupun izin operasional udara yang diwajibkan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act) yang berlaku di AS.
Dalam pembelaannya, xAI berupaya menggugurkan tuntutan dengan alasan bahwa turbin-turbin tersebut bersifat portabel sehingga seharusnya dikecualikan dari kewajiban perizinan. Perusahaan juga berargumen bahwa pihak penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Namun, Hakim Debra M. Brown membantah seluruh dalih tersebut. Ia menegaskan bahwa penggugat memiliki kedudukan hukum berdasarkan Clean Air Act, turbin pembakaran tidak dapat dikategorikan sebagai sumber bergerak di bawah Rencana Implementasi Negara Bagian, dan ketentuan gugatan warga negara tidak melanggar konstitusi.
Kemenangan Lingkungan di Tengah Penolakan Publik
Direktur Keadilan Lingkungan dan Iklim NAACP, Abreβ Connor, menyambut putusan pengadilan ini sebagai kemenangan penting dalam upaya meminta pertanggungjawaban xAI. Connor menekankan bahwa pengadilan telah berulang kali menolak upaya xAI maupun Departemen Kehakiman untuk menghentikan kasus ini, sekaligus mempertegas hak masyarakat untuk menuntut keadilan atas dampak polusi yang mereka alami. Menurutnya, prinsip utamanya sangat jelas bahwa xAI tidak boleh mengoperasikan turbin gas tanpa izin yang diwajibkan.
Berkembangnya kasus hukum ini terjadi bersamaan dengan meningkatnya sentimen negatif publik terhadap ekspansi pusat data di berbagai wilayah. Negara bagian New York baru-baru ini mengesahkan moratorium pembangunan pusat data baru, sementara sejumlah pemerintah daerah lainnya tengah mempertimbangkan langkah serupa. Tekanan publik yang masif ini bahkan mendorong raksasa teknologi seperti Amazon dan Microsoft berjanji untuk menghentikan penggunaan perjanjian kerahasiaan (NDA) dalam interaksi mereka dengan lembaga pemerintah. Isu lingkungan terkait pusat data ini diprediksi akan menjadi salah satu faktor penentu yang signifikan menjelang pemilihan umum sela di Amerika Serikat.