Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.
Penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak baru dengan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Langkah tegas ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Kalimantan Barat pada Kamis (29/10), menandai eskalasi signifikan dalam penegakan hukum terhadap pelaku korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan seluas 29.168,78 hektare.
Identifikasi Tersangka dan Luas Dampak
Dari total 20 perusahaan yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Rincian tersebut mencakup dua perusahaan asal Singapura, yaitu PT HKI dengan lahan terbakar seluas 987 ha dan PT AI dengan 421 ha, serta satu perusahaan asal Malaysia, PT RKA, yang tercatat memiliki lahan terbakar seluas 2.157 ha. Selain entitas asing tersebut, satu perusahaan PMA lainnya, PT API dari Korea Selatan, juga masuk dalam daftar tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
- Total 104 laporan polisi telah dibuat terkait kasus karhutla ini.
- Luas total lahan terbakar yang menjadi objek penyidikan mencapai 29.168,78 hektare.
- 16 tersangka lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SKM.
Sanksi Hukum dan Modus Operandi
Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka korporasi melibatkan tindakan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Tindakan tersebut diklaim menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya bagi kesehatan manusia, serta terbakarnya lahan. Penyidikan ini masih berlangsung dan jumlah tersangka korporasi berpotensi terus bertambah seiring dengan pendalaman proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pidana yang mengancam para pelaku berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, disertai denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp15 miliar.


