BI Kurangi Penerbitan SRBI Secara Bertahap, Rp150 Triliun Likuiditas Dilepas ke Pasar Uang
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Bank Indonesia (BI) akan terus mengurangi penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara bertahap. Langkah ini bertujuan memperlonggar likuiditas di pasar uang agar dana yang sebelumnya terserap pada instrumen berjangka panjang lebih tersedia untuk kebutuhan jangka pendek dan menengah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea dalam taklimat media pada Jumat (23/10) menjelaskan bahwa posisi SRBI sempat mencapai level tertinggi sekitar Rp1.070 triliun. Angka tersebut kini telah turun ke kisaran Rp900 triliun. Penurunan volume itu diperkirakan telah melepaskan likuiditas sekitar Rp150 triliun ke pasar.
Pengurangan SRBI, yang memiliki tenor 6, 9, dan 12 bulan, tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Erwin, kalibrasi dari sisi volume maupun imbal hasil akan terus berjalan secara terukur dengan mempertimbangkan dinamika likuiditas di pasar. Tujuannya adalah menyeimbangkan dana yang terkunci di tenor panjang dengan ketersediaan likuiditas harian agar pergerakan suku bunga pasar uang tetap berada dalam koridor yang diharapkan BI.
Kecukupan likuiditas harian dinilai penting untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter dari BI Rate ke pasar uang dan selanjutnya ke sektor perbankan. Volume penerbitan SRBI melalui lelang juga akan disesuaikan dengan kondisi likuiditas secara teratur agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.
Meski volumenya dikurangi, BI tetap mempertahankan SRBI sebagai instrumen operasi moneter sekaligus aset rupiah yang menarik bagi masuknya modal asing. Erwin menyatakan tingkat imbal hasil SRBI ditentukan dengan mempertimbangkan BI Rate, ekspektasi inflasi, dan risk premium, sehingga penyesuaiannya harus menjaga daya tarik instrumen tersebut bagi investor asing sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas domestik.
Di luar pengurangan SRBI, perbankan tetap dapat mengakses likuiditas melalui fasilitas repo dengan tenor satu minggu hingga 12 bulan menggunakan surat berharga seperti SBN dan SRBI. Bagi bank yang tidak memiliki surat berharga tersebut namun memegang likuiditas valas, BI menyediakan fasilitas swap reguler dengan tenor satu, tiga, enam, hingga 12 bulan. Fasilitas-fasilitas ini membantu perbankan mengelola perbedaan jatuh tempo antara dana yang dihimpun dan kredit yang disalurkan.


