Komdigi Bantah Instruksikan Hapus Konten Karhutla, Ingatkan Bahaya Halusinasi Meta AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta klarifikasi kepada Meta setelah chatbot Meta AI di platform Threads pada Rabu (21/10) menyatakan bahwa pemblokiran sejumlah akun demonstrasi dan konten kritik di Instagram dilakukan atas permintaan hukum dari kementerian tersebut. Jawaban yang beredar itu memicu dugaan di kalangan warganet bahwa pemerintah telah membungkam chatbot maupun membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menegaskan pada Jumat (23/10) bahwa respons yang dihasilkan Meta AI tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan, apalagi dijadikan bukti adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen yang dapat diverifikasi. Menurut Mediodecci, fenomena ini merupakan halusinasi AI, yakni kondisi ketika teknologi kecerdasan buatan menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan namun tidak didukung fakta akurat.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Meta AI masih berfungsi normal dan menjawab pertanyaan terkait Komdigi. Chatbot tersebut juga mengkonfirmasi bahwa ia tidak dibungkam oleh pemerintah. Sebelumnya, sejumlah warganet menduga ada pembatasan setelah menemukan notifikasi "feature not available for this post" saat mengajukan pertanyaan dengan kata kunci tertentu kepada Meta AI.
Komdigi secara terpisah membantah pernah meminta platform digital untuk menurunkan atau membatasi konten karhutla. Mediodecci menyatakan bahwa informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat justru penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan.
Menanggapi risiko misinformasi dari chatbot, Komdigi mendorong platform digital meningkatkan transparansi penggunaan AI dan pengelolaan algoritma. Langkah yang diminta mencakup pelabelan konten buatan AI, kejelasan alasan moderasi atau pembatasan konten, serta penyediaan mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna. Mediodecci menekankan bahwa prinsip moderasi harus berfokus pada substansi konten yang disebarkan, bukan pada akunnya, sehingga perbedaan pendapat tidak dapat dijadikan dasar tunggal pembatasan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029. Komdigi mengajak masyarakat menerapkan prinsip trust but verify dengan memeriksa sumber kredibel sebelum menyebarkan jawaban yang dihasilkan AI.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Poco F9 Pro Resmi di Indonesia: Performa Flagship, Baterai 6.330 mAh, Harga Rp 12,4 Juta

DANA Gelar Promo 11.11: Cicipi Galaxy Z Fold8 Ultra dan iPhone 18 Pro Max Lewat Game DANAPoly

Laporan Copernicus: 40% Penduduk Dunia Terancam Polusi Ozon Troposfer, Asia Jadi Episentrum Krisis Udara
