DPR: Pemulihan Aset Rp28,6 Triliun Bukan Satu-satunya Tolok Ukur Penegakan Hukum

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR: Pemulihan Aset Rp28,6 Triliun Bukan Satu-satunya Tolok Ukur Penegakan Hukum
BAGIKAN:

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa kinerja penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak semestinya hanya diukur dari nilai aset negara yang berhasil dipulihkan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi capaian pemulihan aset oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri yang mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.

Meski mengapresiasi angka tersebut sebagai pencapaian besar yang menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, Rudianto mengingatkan adanya indikator keberhasilan lain. Menurut keterangannya kepada wartawan pada Selasa (20/10), tolok ukur utama mencakup penyelamatan kerugian negara, pemberian hukuman yang sesuai ketentuan bagi pelaku yang terbukti bersalah, serta terciptanya sistem pemerintahan yang lebih bersih dari praktik korupsi.

Selain menyoroti capaian finansial, anggota dewan tersebut menekankan pentingnya independensi lembaga penegak hukum dari intervensi kekuasaan, politik, maupun ekonomi. Ia menyebutkan bahwa independensi itu harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Rudianto juga menyinggung persoalan internal aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, atau jual beli proses hukum oleh oknum tertentu merupakan alarm serius bagi institusi terkait. Namun, ia menegaskan bahwa masalah oknum tidak bisa digeneralisasi sebagai kerusakan seluruh institusi, dan lembaga yang sehat harus berani melakukan pembersihan internal.

Ia meminta agar siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan diproses secara tegas tanpa perlindungan berdasarkan jabatan, pangkat, ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Sebagai bagian dari Komisi III DPR RI, Rudianto menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi alat untuk melindungi kepentingan tertentu.

Meow! Tanya Nesi!
😸