Yusril: Definisi Korupsi di Indonesia Perlu Disesuaikan dengan Konvensi PBB

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Sumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Yusril: Definisi Korupsi di Indonesia Perlu Disesuaikan dengan Konvensi PBB
BAGIKAN:

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan penafsiran korupsi layak dipertimbangkan. Menurut Yusril, definisi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan pakta internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menandatangani United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sekitar 20 tahun lalu. Namun, hingga kini definisi korupsi dalam hukum nasional masih mengacu pada Undang-Undang 31 Tahun 1999. Bahkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mengubah definisi tersebut. Padahal, fokus UNCAC lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan penyuapan (bribery).

Jika definisi ini diubah sesuai konvensi internasional, beban tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih terfokus pada penindakan kasus penyuapan. Sementara itu, persoalan lain yang selama ini masuk kategori tindak pidana khusus korupsi akan dialihkan menjadi tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP. Yusril menyatakan bahwa tidak ada negara lain yang memiliki definisi korupsi seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.

Perubahan definisi ini juga dinilai berdampak langsung pada iklim usaha di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yusril menyebutkan perlunya pembaruan norma agar pimpinan BUMN tidak ragu mengambil keputusan bisnis karena khawatir kerugian operasional dikategorikan sebagai korupsi. Ia merujuk pada kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai contoh kondisi di mana kerugian bisnis diperlakukan sebagai delik korupsi.

Menurut keterangan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (21/10/2026), wacana reformasi norma hukum materiil di bidang korupsi ini sudah mendapat persetujuan dari presiden. Informasi tersebut ia peroleh berdasarkan penyampaian Luhut yang disebutnya telah berkomunikasi langsung dengan kepala negara.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pembahasan ini masih sebatas wacana dan belum ada rencana resmi untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia memastikan isu tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Meow! Tanya Nesi!
😸