Tim Hukum Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, Tuntut Pembebasan dari Vonis 9 Tahun Korupsi Chromebook

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tim Hukum Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, Tuntut Pembebasan dari Vonis 9 Tahun Korupsi Chromebook
BAGIKAN:

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Memori kasasi diserahkan tim penasihat hukumnya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10), menyusul putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Upaya hukum luar biasa ini menargetkan pembatalan total atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Tim kuasa hukum meminta Mahkamah Agung menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Mereka juga menuntut agar mantan menteri tersebut dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, termasuk pembebasan dari status tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya secara utuh.

Akar dari langkah kasasi ini bermula saat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding pada Kamis (24/9). Hakim memangkas hukuman awal Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Dalam persidangan itu, majelis hakim menegaskan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Nadiem sehingga pidana badan tetap dijatuhkan.

Beban finansial yang ditanggung Nadiem tidak hanya sebatas kurungan badan. Ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ancaman pidana kurungan pengganti selama 140 hari apabila denda tersebut tidak dilunasi. Majelis hakim banding turut mengurangi nilai uang pengganti dari semula sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548 miliar. Jika uang pengganti ini gagal dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang masih kurang, ia harus menjalani pidana tambahan selama enam tahun penjara. Total akumulasi vonis yang kini dihadapi Nadiem mencapai 15 tahun empat bulan.

Putusan banding tersebut sekaligus mengonfirmasi besarnya kerugian negara akibat skandal korupsi pengadaan Chromebook ini. Hakim mencatat kerugian keuangan negara menyentuh angka Rp1,5 triliun, dan Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Angka kerugian yang fantastis ini membuat kasus tersebut menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menyeret pejabat setingkat menteri di sektor pendidikan Indonesia.

Bagi publik, nasib proses hukum ini bukan sekadar urusan personal seorang mantan pejabat. Dana triliunan rupiah yang dikorupsi sejatinya dialokasikan untuk digitalisasi ruang kelas dan pemerataan akses teknologi bagi jutaan siswa di berbagai pelosok negeri. Kegagalan program ini meninggalkan lubang besar pada upaya modernisasi infrastruktur pendidikan nasional yang dampaknya langsung dirasakan oleh guru dan murid di lapangan.

Analisis Redaksi

Pengajuan kasasi merupakan hak konstitusional setiap terpidana, namun beban pembuktian di tingkat Mahkamah Agung akan sangat berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa fakta-fakta persidangan secara komprehensif sebelum memangkas vonis dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Pengurangan satu tahun masa hukuman dan penurunan nilai uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar menunjukkan majelis hakim banding sudah melakukan koreksi perhitungan. Tim penasihat hukum harus menghadirkan argumentasi yuridis baru yang solid jika ingin meyakinkan hakim agung untuk membalikkan keadaan secara total dan membebaskan Nadiem.

Yang patut diwaspadai adalah potensi berlarut-larutnya proses hukum ini. Peninjauan memori kasasi di Mahkamah Agung memakan waktu berbulan-bulan. Selama proses itu berjalan, status Nadiem sebagai tahanan rumah dan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp548 miliar menggantung. Publik perlu mengawal ketat apakah proses penyitaan aset benar-benar dipersiapkan secara paralel oleh jaksa eksekutor sebagai langkah antisipasi jika kasasi kelak ditolak.

Secara logis, ada dua kemungkinan jalan yang akan ditempuh Mahkamah Agung: menolak kasasi sehingga vonis 9 tahun penjara beserta seluruh denda dan uang pengganti berkekuatan hukum tetap, atau mengabulkan sebagian permohonan terkait aspek formil hukum acara. Peluang Nadiem untuk divonis bebas murni di tingkat kasasi sangatlah tipis mengingat konstruksi dakwaan pelanggaran Pasal 604 KUHP dan temuan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun telah dikuatkan oleh dua tingkat peradilan sebelumnya. Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek teknologi berskala masif di kementerian manapun.

Meow! Tanya Nesi!
😸