Pasutri Jember Jual 7 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Korban Dipaksa Pakai Kontrasepsi

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pasutri Jember Jual 7 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Korban Dipaksa Pakai Kontrasepsi
BAGIKAN:

WJ (37) dan IM (52), pasangan suami istri asal Kabupaten Jember, kini meringkuk sebagai tersangka setelah terbukti mengeksploitasi dan menjual tujuh anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Penangkapan ini mengungkap jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan kerentanan ekonomi remaja lintas provinsi, dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, hingga berakhir di ruang-ruang gelap eksploitasi seksual di ujung timur Pulau Jawa.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum memastikan ketujuh korban perempuan itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Modus operandi kedua tersangka sangat terencana. Salah satu tersangka berdomisili di Jawa Tengah, tepatnya satu kampung dengan beberapa korban, lalu mendekati mereka dengan iming-iming pekerjaan di tempat hiburan malam atau karaoke di Jawa Timur.

"Perannya ini adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya," kata Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10). Karena terhimpit faktor ekonomi dan putus sekolah, para korban akhirnya menerima tawaran tersebut tanpa curiga.

Namun setibanya di Jember, realitas yang dihadapi ketujuh anak itu jauh dari janji awal. Mereka justru dipaksa melayani nafsu para pria hidung belang. Ganis mengungkapkan masa eksploitasi berlangsung singkat namun brutal, yakni selama satu hingga dua minggu. Dalam rentang waktu sependek itu, setiap anak dipaksa melayani lebih dari 15 orang. Lebih mengerikan lagi, para korban juga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi selama mengalami eksploitasi seksual tersebut.

Kasus ini terbongkar secara dramatis berkat keberanian empat dari tujuh korban yang nekat melarikan diri dari Jember menuju Terminal Purabaya atau Bungurasih di Sidoarjo. Pelarian itu nyaris gagal karena tersangka sempat mengejar mereka hingga ke area terminal. Beruntung, petugas terminal sigap mengamankan para korban dan langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. "Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Dan kemudian kasus ini kemudian sempat diamankan oleh petugas terminal tempat dan dilaporkan," tutur Ganis.

Berbekal laporan tersebut, Ditres PPA PPO Polda Jatim bergerak cepat mengembangkan kasus ke tempat kejadian perkara di Jember. Di lokasi itu, polisi berhasil menyelamatkan tiga anak lainnya yang masih berada dalam cengkeraman tersangka. Atas perbuatannya, WJ dan IM dijerat dengan pasal berlapis: Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun," tegas Ganis.

Analisis Redaksi

Pola perekrutan berbasis kedekatan geografis dan kekerabatan dalam kasus ini bukanlah hal baru dalam peta perdagangan manusia di Indonesia. Tersangka sengaja menyasar desa yang sama dengan tempat tinggalnya untuk memetakan anak-anak putus sekolah yang keluarganya sedang terhimpit masalah ekonomi. Kepercayaan tetangga atau kenalan sekampung menjadi senjata paling ampuh untuk membujuk korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan struktural dan minimnya akses pendidikan tetap menjadi celah utama yang dieksploitasi oleh sindikat semacam ini.

Pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi pada anak berusia 13 hingga 17 tahun memperlihatkan tingkat dehumanisasi yang sangat ekstrem. Para pelaku tidak melihat korban sebagai manusia, melainkan komoditas yang harus dijaga agar tetap bisa 'dijual' berulang kali tanpa hambatan biologis. Fakta bahwa setiap anak dipaksa melayani belasan pria hanya dalam kurun waktu satu hingga dua minggu membuktikan betapa tingginya permintaan pasar gelap prostitusi anak yang selama ini luput dari pengawasan aparat di daerah tujuan.

Pelarian empat korban ke Terminal Purabaya sekaligus menjadi pengingat keras bagi pengelola fasilitas publik. Tanpa kesigapan petugas terminal hari itu, kasus ini mungkin akan tenggelam bersama hilangnya jejak para korban. Polisi kini harus bekerja ekstra menghitung total keuntungan haram yang diraup tersangka serta melacak kemungkinan adanya korban lain. Jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara harus benar-benar diterapkan secara tegas oleh pengadilan, bukan sekadar ancaman di atas kertas yang kerap menguap saat vonis dijatuhkan.

Meow! Tanya Nesi!
😸