Pasutri di Sidoarjo Paksa Korban TPPO Layani 10 Pria Sehari, Raup Rp 540 Juta dalam Enam Bulan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polisi membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang dikendalikan pasangan suami istri berinisial ADR dan AA di Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya memaksa korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan penuh tanpa jeda, sebuah kebrutalan yang berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Skema kerja pasutri ini terbagi rapi. AA bertugas mencari korban dengan menawarkan iming-iming pekerjaan. Suaminya, ADR, mengambil peran mencari pelanggan sekaligus menghubungkan mereka dengan korban. Pembagian tugas itu membuat rantai eksploitasi berjalan sistematis selama enam bulan berturut-turut.
Tingkat penyiksaan terhadap korban melampaui batas kemanusiaan dasar. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum pada Sabtu (17/10) mengungkap fakta yang mengiris nalar. "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis.
Target bulanan dipatok secara matematis dan kejam. Korban dibebani kewajiban melayani sedikitnya 300 pria setiap bulan. Jika jumlah tersebut tidak tercapai, pembayaran kepada korban langsung ditangguhkan. Lebih dari itu, kekurangan target pelanggan dihitung sebagai beban utang yang harus dipenuhi pada bulan berikutnya. Tubuh korban diperlakukan layaknya mesin pencetak uang.
Keuntungan finansial yang mengalir ke kantong tersangka sangat besar. ADR diduga meraup sekitar Rp 75 juta per bulan. Sementara itu, AA memperoleh bayaran sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pesanan pelanggan. Berdasarkan perhitungan penyidik, total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka selama menjalankan praktik itu diperkirakan mencapai Rp 540 juta.
Penyidik kini menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang. Polisi juga mempertimbangkan pemberatan hukuman. Alasannya jelas: tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan. Langkah penegak hukum ini menjadi peringatan keras bagi sindikat serupa.
Analisis Redaksi
Kasus di Sidoarjo ini bukan sekadar kejahatan seksual biasa. Angka 300 pria per bulan dan total pendapatan Rp 540 juta menunjukkan adanya industri bawah tanah yang terstruktur. Modus iming-iming pekerjaan yang digunakan AA membuktikan bahwa kerentanan ekonomi perempuan masih menjadi celah utama bagi para pelaku eksploitasi seksual. Sistem utang akibat target yang tak tercapai adalah bentuk perbudakan modern yang sengaja dirancang agar korban tidak pernah bisa lepas dari jerat tersangka.
Pemberatan hukuman yang dipertimbangkan polisi merupakan langkah logis dan wajib didukung. Ketika kejahatan dijadikan mata pencaharian selama enam bulan berturut-turut, vonis ringan hanya akan membuka ruang bagi residivisme. Pengadilan harus melihat angka Rp 540 juta itu bukan sekadar nominal, melainkan bukti niat jahat yang mengakar dan terencana matang.
Yang perlu diwaspadai ke depan adalah kemungkinan adanya jaringan lebih luas di luar dua tersangka ini. Pencapaian target 10 pelanggan per hari membutuhkan basis permintaan yang tinggi. Penyidik perlu menelusuri apakah ada pihak lain yang menyuplai pelanggan atau melindungi operasi ADR dan AA. Tanpa pembongkaran hingga ke akar rantai pasokan, kasus serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk muncul kembali dengan wajah berbeda.
