KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati pada Korupsi Dana Bencana BNPB karena Batas Waktu OTT
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menjerat lima tersangka korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal ancaman hukuman mati. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, keputusan itu diambil karena penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Batas waktu ketat itu mengikat tangan penyelidik. "Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik, Jumat (16/10) seperti dilansir detikNews.
Padahal, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang penjatuhan pidana mati. Ancaman maksimal itu berlaku jika kerugian keuangan negara terjadi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana alam melanda. Tanpa pasal tersebut, tersangka menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara beserta denda hingga Rp1 miliar.
Keterbatasan waktu memaksa tim penyidik memilih jalur lain. Taufik menjelaskan, berdasarkan KUHAP terbaru, penyidik wajib segera menetapkan tersangka ketika penyelidikan tertutup berujung pada penangkapan langsung. Setelah dilaporkan melalui mekanisme ekspos, KPK akhirnya menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan. Alasannya konkret: terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa yang terafiliasi dengan perusahaan milik penyelenggara negara, saudara, hingga orang kepercayaan Kepala Badan BNPB.
Uang yang dikorupsi bukan angka kecil dan bukan berasal dari pos anggaran biasa. DSP tersebut sejatinya dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir bandang di Aceh dan Sumatera. Alih-alih mendarat di kantong-kantong bencana, dana itu mengalir deras ke rekening pribadi. Taufik menyebut adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang juga menjabat tenaga ahli di lembaga tersebut, Bima Setiawan, memanfaatkan aliran dana itu untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Per 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan saham Bima di PT AVE tercatat mencapai Rp30,98 miliar.
KPK telah resmi menetapkan lima tersangka dalam skandal ini. Selain Bima, empat nama lain yang terseret adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Kelimanya kini harus bersiap menghadapi proses hukum atas penyalahgunaan uang negara di tengah situasi darurat bencana.
Analisis Redaksi
Keputusan KPK meninggalkan Pasal 2 dan Pasal 3 demi memenuhi tenggat 1x24 jam pasca-OTT memunculkan pertanyaan mendasar soal arsitektur hukum acara kita. Aturan batas waktu yang dirancang untuk melindungi hak asasi tersangka justru menjadi celah bagi koruptor kelas kakap untuk menghindari ancaman pidana paling berat. Ketika uang negara yang seharusnya menyelamatkan korban karhutla di Kalimantan atau gempa di NTT berpindah tangan menjadi saham senilai puluhan miliar, logika publik tentu menuntut pertanggungjawaban maksimal. Penerapan Pasal 12 huruf i memang sah secara prosedural, tetapi secara substansi terasa kurang menggigit untuk kejahatan yang mengeksploitasi momen bencana.
Angka Rp30,98 miliar yang mengendap sebagai saham per 13 Oktober 2026 hanyalah puncak gunung es yang berhasil diungkap lewat OTT. Keterlibatan lintas lini mulai dari pejabat pembuat komitmen, tenaga ahli kepala badan, hingga pihak swasta menunjukkan pola kongkalikong yang terstruktur rapi. Modus menggunakan perusahaan terafiliasi seperti PT Medela Potentia dan PT Alfa Veritas Energizer membuktikan pencucian uang hasil korupsi sudah direncanakan matang jauh sebelum dana cair. Jaringan lima tersangka ini sangat mungkin bukan aktor tunggal, melainkan bagian dari rantai yang lebih panjang di tubuh BNPB.
Langkah selanjutnya yang patut ditunggu adalah bagaimana KPK mengembangkan perkara ini setelah fase penetapan tersangka selesai. Tim penyidik masih memiliki ruang untuk menaikkan dakwaan atau menambah pasal berlapis seiring bertambahnya alat bukti di tahap penyidikan penuh. Publik perlu mengawasi apakah Jaksa Penuntut Umum nanti berani memasukkan unsur keadaan tertentu saat pelimpahan berkas ke pengadilan. Jika tidak, preseden buruk akan tercipta: korupsi dana bencana cukup dilakukan dengan cepat agar lolos dari jerat hukuman mati hanya karena alasan administratif batas waktu OTT.
