Mantan Briptu Divonis 15 Tahun Penjara: Pembunuhan Junior di Asrama Polda Sulsel Berakhir di Pengadilan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengadilan Negeri Makassar memvonis mantan anggota Polri, Pirman, hukuman 15 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama. Keputusan ini menegaskan bukti sah terdakwa melakukan penganiayaan hingga korban tewas di Asrama Polda Sulawesi Selatan. Majelis hakim menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP baru sesuai dakwaan primer jaksa. Vonis tersebut menjadi titik akhir dari proses hukum pidana yang panjang sebelum terdakwa menjalani sanksi etik.
Atas putusan ini, kedua belah pihak langsung bersikap dengan mengajukan banding. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan menyambut baik putusan yang konform dengan tuntutan Tim JPU. "Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," ujarnya di PN Makassar, Rabu (14/10). Pihak terdakwa juga menyatakan akan melakukan upaya hukum yang sama di tingkat [Pengadilan Tinggi](https://www.detik.com/hukum) agar proses hukum terus diawasi secara ketat hingga final.
Tragedi ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di asrama pada Minggu (22/2). Saat itu, Pirman yang berpangkat Bripda dan belum genap dua tahun bertugas, memukuli juniornya hingga tewas. Motif awal insiden ini dipicu oleh rasa tersinggung karena terdakwa merasa tidak dihargai dalam hierarki senioritas. Dampaknya, karier korban putus dan keluarga ditinggalkan dengan kematian akibat kekerasan internal institusi keamanan negara.
Sebelum vonis pidana ini dijatuhkan, Pirman telah lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi etik tersebut dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ini menjadi standar prosedur bagi personel Polri yang melanggar sumpah jabatan berat. Kasus ini memperlihatkan bahwa mekanisme internal dan eksternal hukum berjalan secara paralel untuk menindak pelanggaran disiplin berat.
Publik menyaksikan bagaimana sistem keadilan menangani kekerasan antaranggota institusi. Vonis 15 tahun penjara menunjukkan beratnya sanksi hukum bagi pelaku pembunuhan di dalam struktur organisasi. Proses banding yang diumumkan kedua pihak akan menjadi penentu akhir dari kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
Analisis Redaksi
Vonis 15 tahun penjara ini merupakan implementasi langsung dari pasal KUHP baru yang mengutamakan perlindungan nyawa. Tafsir logis dari dakwaan primer menunjukkan hakim menilai niat membunuh termanifestasi dalam tindakan penganiayaan berat. Fakta bahwa terdakwa mengajukan banding mengindikasikan adanya strategi hukum untuk menekan durasi hukuman atau memperdebatkan unsur kesengajaan. Ini adalah bagian wajar dari mekanisme hukum Indonesia dalam kasus-kasus yang melibatkan elemen sensitif institusi negara.
Yang perlu diwaspadai dari dinamika ini adalah potensi kekosongan efek jera jika banding justru menurunkan vonis. Kasus kekerasan internal di asrama Polri telah berulang kali terungkap dalam dua dekade terakhir. Tanpa pengawasan ketat terhadap proses di Pengadilan Tinggi, publik bisa kehilangan kepercayaan pada integritas internal institusi. Sanksi PTDH yang sudah dijatuhkan sebelumnya membuktikan bahwa mekanisme etik berfungsi, namun eksekusi pidana menjadi kunci keadilan bagi keluarga Bripda Dirja Pratama.
Secara prosedural, langkah selanjutnya adalah menunggu putusan kasasi atau banding di tingkat yang lebih tinggi. Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses ini. Ini berarti jaksa tidak akan menerima vonis di bawah tuntutan jika ada pengurangan hak. Bagi institusi Polri, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa senioritas tidak boleh menjadi justifikasi untuk melukai juniornya. Akuntabilitas hukum harus tetap menjadi landasan tertinggi di atas hierarki organik internal.
