Polisi Cabut Rekomendasi Izin Konser Andrea Bocelli di Borobudur, TWB Menunggu Arahan Pusat
Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Kepolisian Resor Kota Magelang resmi mencabut rekomendasi izin penyelenggaraan konser tenor Italia, Andrea Bocelli, yang dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Kepala Polresta Magelang AKBP Bim Rekoaji saat menghadiri audiensi dengan massa penolak konser di Kantor Unit Taman Wisata Borobudur pada Selasa (13/10). Dalam pernyataan tegasnya, Bim mengkonfirmasi bahwa meskipun permohonan perizinan sempat diajukan, dokumen tersebut telah ditarik secara sepihak oleh pihak berwenang sebagai langkah preventif keamanan.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Unit TWB itu menjadi momen krusial di mana ketegangan antara pihak penyelenggara, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat yang menolak konser mencapai titik nadir. AKBP Bim Rekoaji tidak merinci secara terbuka dasar hukum atau alasan spesifik di balik pencabutan rekomendasi tersebut kepada para peserta audiensi. Kelemahan informasi ini justru memperdalam misteriu di belakang keputusan kepolisian, meninggalkan ruang spekulasi mengenai bagaimana aspek keamanan publik memprioritaskan stabilitas di kawasan wisata warisan dunia tersebut.
Menanggapi pencabutan izin itu, Commercial Group Head PT Taman Wisata Borobudur (TWB) AY Suhartanto menyatakan sikap menunggu. Ia menegaskan bahwa nasib konser Bocelli kini berada di luar kendali unit lokal dan akan dieskalasikan ke tingkat pusat. "Konser ini, kepastian konser ini kami akan berkoordinasi dan menunggu arahan dari pusat. Karena terus terang apa yang sudah disampaikan (wakapolresta) nanti akan kita eskalasikan," ujar Suhartanto. Pernyataan ini menandakan adanya jeda prosedural yang mengindikasikan campur tangan lembaga negara yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusan akhir.
Pencabutan izin ini terjadi di tengah desakan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membatalkan konser tersebut dengan alasan rekam jejak musisi yang dianggap berpihak pada pihak Israel. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, dalam pernyataan yang dikutip dari situs resmi mui.or.id pada Sabtu (10/10), menekankan konsistensi pemerintah dalam menolak figur pendukung Zionisme. Sudarnoto menyebut, rencana konser harus dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan Indonesia pada kemanusiaan dan dukungan historis terhadap rakyat Palestina, mengingat Bocelli pernah terlibat penggalangan dana untuk pasukan militer Israel pada 2010 dan menggelar konser di Tel Aviv tahun 2022.
Langkah pencabutan izin di Magelang ini sejalan dengan kebijakan serupa yang diterapkan pemerintah pusat terhadap musisi Israel Houghton. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa Houghton telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Keimigrasian, yang menyebabkan penolakan otomatis terhadap permohonan visanya. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan pada Senin (5/10) bahwa setelah koordinasi lintas lembaga, termasuk Kemenko Polkam dan Kementerian Luar Negeri, pemerintah tidak akan memperkenankan kegiatan yang berpotensi merugikan perjuangan rakyat Palestina. Sikap tegas ini menciptakan preseden baru bahwa alasan geopolitik dan kemanusiaan kini menjadi variabel utama dalam pertimbangan izin acara berskala internasional.
Analisis Redaksi
Pencabutan izin konser di Borobudur bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sinyal politis yang sangat kuat dari aparat keamanan daerah untuk menghindari potensi gangguan keamanan massal. Dengan memilih menarik izin di level polres setempat, kepolisian Magelang tampaknya berusaha meredam potensi benturan fisik antara pendukung dan penolak konser di lokasi strategis. Langkah ini menggeser dinamika kewenangan secara vertikal, di mana keputusan yang seharusnya menjadi isu hulu (kebijakan Kementerian) kini terfragmentasi di ujung rantai birokrasi, menciptakan kekosongan regulasi yang membuat penyelenggara seperti PT TWB berada dalam kebingungan prosedural.
Dampak jangka pendek dari kebijakan ini adalah ketidakpastian hukum bagi industri hiburan nasional yang tengah mempromosikan event besar di kawasan cagar budaya. Jika pencabutan izin didasarkan pada alasan imbas geopolitik global seperti konflik Palestina-Isra, maka Indonesia sedang menetapkan standar baru dalam kurasi budaya. Standar ini berisiko menciptakan diskriminasi berbasis orientasi politik asing, di mana kehadiran figur publik dinilai bukan lagi berdasarkan nilai artistik atau kontribusi ekonomi, melainkan pada rekam jejak mereka dalam isu-isu sensitif internasional. Bagi publik, ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ranah seni kini semakin terikat erat pada ketegangan geopolitik.
Ke depan, kita perlu mengawasi bagaimana eskalasi isu ini dari TWB ke kementerian terkait akan ditangani. Jika pemerintah pusat memutuskan untuk tetap membatalkan konser di Jakarta menyusul pencabutan izin di Borobudur, maka akan terkonfirmasi adanya pola sistematis penolakan terhadap figur yang dianggap pro-Israel. Sebaliknya, jika hanya Borobudur yang dilarang sementara konser di Jakarta tetap berjalan, justru akan menimbulkan disonansi kebijakan yang bisa memicu kritik keras mengenai konsistensi posisi Indonesia di kancah internasional. Kejelasan arah kebijakan ini krusial untuk menjaga kredibilitas negara dalam menaungi prinsip non-blok dan solidaritas kemanusiaan.

