DPRD Sumut Tunda RDP Winda Lorenza Gegara Polisi Hampa, Sesi 27 Oktober

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPRD Sumut Tunda RDP Winda Lorenza Gegara Polisi Hampa, Sesi 27 Oktober
BAGIKAN:

Komisi A DPRD Sumatera Utara membubarkan rapat dengar pendapat terkait kasus kematian Winda Lorenza Gowasa karena institusi penegak hukum mengabaikan undangan. Rapat yang seharusnya mempertemukan keluarga korban dan pihak kepolisian pada Rabu (14/10) itu berakhir sia-sia setelah Polrestabes Medan dan Polda Sumut tidak mengirim wakilnya, membuat skorsing dan penjadwalan ulang di tanggal 27 Oktober menjadi satu-satunya opsi yang tersisa.

Situasi di ruangan Komisi A kian memanas ketika anggota komisi, Berkat Kurniawan Laoli, mengkonfirmasi bahwa surat undangan sudah pasti sampai ke meja para petinggi kepolisian. Namun, hingga rapat dibubarkan, tidak ada satu pun konfirmasi atau alasan resmi yang diterima dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut atas ketidakhadiran tersebut. Berkat menegaskan bahwa tanpa kehadiran kedua instansi ini, upaya memfasilitasi titik temu antara tuntutan keluarga dan fakta hukum negara akan terus jalan di tempat.

Ajakan ekshumasi atau autopsi ulang menjadi poin sentral yang didesak oleh keluarga Winda melalui kuasa hukum mereka. Ricardo, juru bicara keluarga, menyingkap bahwa kematian Winda di kediaman mantan suaminya, Brigadir Imansyah Harefa, sarat kejanggalan, terutama terkait prosedur autopsi pertama yang tidak melibatkan keluarga. "Pemberitahuan pun tidak ada. Artinya, autopsi pertama tidak diketahui oleh keluarga. Autopsi hanya disetujui oleh mantan suaminya Brigadir Imansyah Harefa. Sedangkan Winda dan Imansyah sudah bercerai. Jadi statusnya bukan keluarga lagi. Bagaimana kita percaya kalau prosesnya saja sudah tidak benar?" tegas Ricardo.

Tuduhan lambat penanganan kasus ini bukan tanpa dasar. Ricardo menyoroti fakta bahwa meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan selama dua bulan lebih, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tertanggal 5 Agustus 2026 memuat pasal 458 dan 462 KUHP, yang mengindikasikan dugaan pembunuhan atau fasilitasi bunuh diri, bukan sekadar bunuh diri sepihak seperti klaim awal polisi. Sikap apatis kepolisian membuat keluarga merasa proses hukum yang berjalan justru mempertontonkan kebobrokan prosedur di Polrestabes Medan.

Sebagai langkah konkrit, Komisi A berencana mengundang tim audit eksternal dari LBH Medan pada sesi 27 Oktober nanti untuk memastikan independensi hasil pemeriksaan. Berkat percaya bahwa ekshumasi justru akan menguntungkan Brigadir Imansyah Harefa karena bisa membuktikan apakah ia bersalah atau tidak. "Kalau ekshumasi itu dilakukan, ini akan menguntungkan pihak IH juga sebenarnya atau pihak kepolisian hari ini," urainya, berharap fakta di lapangan terbuka secara jernih. Sementara itu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, hanya memberikan jawaban singkat tanpa substansi saat dikonfirmasi terkait absennya di meja peradilan rakyat tersebut.

Analisis Redaksi

Kehadiran polisi yang nihil di hadapan legislatif adalah preseden yang berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara. Ketika institusi yang seharusnya menjadi pencari keadilan memilih diam dan absen tanpa izin, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa prioritas penanganan kasus kematian Winda Lorenza dianggap remeh. Ini bukan sekadar ketidakhadiran teknis, melainkan indikasi resistensi sistemik atau ketakutan institusional yang harus dibongkar secara transparan.

Skema pasal 458 dan 462 KUHP yang sudah tertuang dalam LHP menunjukkan bahwa jaksa dan polisi sebenarnya sudah mengendus potensi pidana berat, bukan sekadar kematian tragis. Namun, tanpa adanya autopsi independen dan ekshumasi yang melibatkan keluarga secara sah, semua hipotesis hukum ini akan tetap mengambang. Jika skorsing 27 Oktober ini masih diabaikan oleh kepolisian, potensi kriminalisasi saksi atau penghentian kasus demi perlindungan personel internal menjadi sangat nyata. Publik butuh bukti fisik yang tak terbantahkan, bukan penjelasan verbal yang saling lempar.

Meow! Tanya Nesi!
😸